kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.522   22,00   0,13%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BPK: Pelanggaran Sigit diperiksa majelis kode etik


Jumat, 22 September 2017 / 18:10 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaku menemukan pelanggaran etik yang dilakukan Auditor Madya pada Sub Auditoriat VII B.2 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdhan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti tindakan Sigit tersebut kepada Majelis Kehormataan Kode Etik (MKKE) guna menentukan pengenaan sanksi.

Menurutnya, Sigit telah melanggar kode etik selaku pegawai BPK. "Kami langsung menindaklanjuti secara internal, setelah mendapat informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini," kata Yudi di Gedung KPK, Jumat (22/9).

Penanganan internal itu, dikatakan Yudi adalah pemeriksaan internal sebelum dilimpahkan ke MKKE. Untuk itu, pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan KPK itu. "Kami akan menindaklanjuti dari kelembagaan selaku kode etik, sementara secara pidana merupakan kewenangan KPK," tambahnya.

Adapun Sigit diduga menerima hadiah satu unit Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.

Hadiah itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jasa Marga pada 2017.

Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sesaat setelah diperiksa di kantor BPKP perwakilan Kota Bandung oleh KPK. Terhadap kasus ini KPK telah memeriksa 9 orang saksi dan satu tersangka yang terdiri dari auditor BPK, pejabat, dan pegawai Jasa Marga dan swasta.

Atas perbuatannya ini Sigit sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×