Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan salah satu General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi pada 2017.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka yakni SGY (BPK) dan SBD (Jasa Marga)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/9).
Diketahui kemudian, SGY adalah Sigit Yugoharto, Audito Madya pada Sub Auditoriat VII B.2 BPK dan SBD adalah Setia Budi, General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
Sigit diduga menerima hadiah satu unit Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta dari Setia untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan PDTT terhadap Jasa Marga pada 2017.
Adaun PDTT tersebut untuk pengelolaan uang 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Atas perbuatannya ini Sigit sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001. Sementara Setya sebagai pemberi disangkakan melanggar asal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News