Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lantaran diduga memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa satu unit motor besar merek Harley Davidson, salah satu karyawan PT Jasa Marga Tbk berinisial SY kini telah dipecat.
"Untuk mendukung dan menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, Jasa Marga tanggal 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangannya Kamis (21/9).
Dwimawan juga menjelaskan bahwa emiten berkode JSMR ini menemukan pelanggaran kode etik tersebut setelah melakukan kerjasama dengan BPK secara internal. Ia pun mengklaim tindakan pemecatan ini diambil demi mewujudkan prinsip good corporate governance.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah naik statusnya ke tingkat penyidikan. Para tersangka pun saat ini telah ditahan KPK.
Diduga pemberian moge tersebut berkaitan dengan audit yang dilakukan oleh BPK. Pihak KPK bersama BPK baru akan mengumumkan detilnya nanti siang, Jumat (22/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News