kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.720   12,00   0,07%
  • IDX 6.486   -39,40   -0,60%
  • KOMPAS100 845   -4,14   -0,49%
  • LQ45 640   -4,98   -0,77%
  • ISSI 228   -0,30   -0,13%
  • IDX30 357   -2,94   -0,82%
  • IDXHIDIV20 434   -3,09   -0,71%
  • IDX80 96   -0,60   -0,62%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,59%
  • IDXQ30 113   -0,94   -0,82%

APBN harus berbasis akrual agar defisit realistis


Jumat, 26 Mei 2017 / 15:29 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berbasis akrual. Hal tersebut untuk menunjukkan defisit anggaran yang lebih akuntabel.

Anggota II BPK Bidang Perekonomian Agus Joko Pramono mengatakan, perhitungan defisit APBN selama ini belum menunjukkan angka yang sebenarnya secara realistis. Hal tersebut terjadi lantaran selama ini pemerintah menggunakan pencatatan APBN berbasis kas.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menggunakan pencatatan APBN berbasis akrual yang lebih akuntabel, yaitu mempertimbangkan tagihan-tagihan yang muncul yang bersifat spontan. Model pencatatan akrual lanjutnya, dapat menunjukkan defisit anggaran yang mencerminkan keadaan sebenarnya.

"Contohnya subsidi yang belum dibayar, pekerjaan selesai belum dibayar sehingga esensi defisit anggaran setahun menjadi lebih terlihat akuntabel," kata Agus, Jumat (26/5).

Adapun pencatatan berbasis kas merupakan pencatatan transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Sedangkan pencatatan berbasis akrual merupakan pencatatan transaksi pada saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan.

Sebab, menurut Agus, BPK menemukan adanya penyaluran subsidi yang anggarannya telah dipatok dalam besaran tertentu. Namun, realisasinya justru melampaui alokasi yang dianggarkan. "Sehingga perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tidak melampaui yang ditentukan undang-undang," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×