kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

APBN harus berbasis akrual agar defisit realistis


Jumat, 26 Mei 2017 / 15:29 WIB
APBN harus berbasis akrual agar defisit realistis


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berbasis akrual. Hal tersebut untuk menunjukkan defisit anggaran yang lebih akuntabel.

Anggota II BPK Bidang Perekonomian Agus Joko Pramono mengatakan, perhitungan defisit APBN selama ini belum menunjukkan angka yang sebenarnya secara realistis. Hal tersebut terjadi lantaran selama ini pemerintah menggunakan pencatatan APBN berbasis kas.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menggunakan pencatatan APBN berbasis akrual yang lebih akuntabel, yaitu mempertimbangkan tagihan-tagihan yang muncul yang bersifat spontan. Model pencatatan akrual lanjutnya, dapat menunjukkan defisit anggaran yang mencerminkan keadaan sebenarnya.

"Contohnya subsidi yang belum dibayar, pekerjaan selesai belum dibayar sehingga esensi defisit anggaran setahun menjadi lebih terlihat akuntabel," kata Agus, Jumat (26/5).

Adapun pencatatan berbasis kas merupakan pencatatan transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Sedangkan pencatatan berbasis akrual merupakan pencatatan transaksi pada saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan.

Sebab, menurut Agus, BPK menemukan adanya penyaluran subsidi yang anggarannya telah dipatok dalam besaran tertentu. Namun, realisasinya justru melampaui alokasi yang dianggarkan. "Sehingga perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tidak melampaui yang ditentukan undang-undang," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×