kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Pimpinan KPK: Independensi KPK tidak akan tergerus hanya karena gaji


Selasa, 11 Agustus 2020 / 11:16 WIB
ILUSTRASI. KPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta publik tidak mengecilkan independensi pegawai KPK dengan perubahan sistem penggajian. Ghufron meyakini anak buahnya akan tetap independen meski sistem penggajian di KPK akan berubah selayaknya aparatur sipil negara (ASN). 

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. "Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi Pegawai KPK adalah mengecilkan independensi Pegawai KPK hanya karena gaji," kata Ghufron, Selasa (11/8/2020). 

Menurut Ghufron, independensi pegawai KPK tidak akan berubah hanya karena perubahan sistem penggajian dan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ia menyatakan, independensi pegawai KPK lahir dari kesadaran bahwa KPK merupakan penegak hukum yang dituntut mengutamakan independensi dalam melaksanakan tugasnya. 

Baca Juga: KPK belum diundang gelar perkara dugaan penyuapan oleh Djoko S Tjandra

"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Ghufron. 

Ia menambahkan, independensi itu juga tumbuh karena telah ditanamkan sejak rekrutmen pegawai KPK hingga pembinaan dan diatur dalam kode etik KPK. Sebelumnya, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN yang tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 dikhawatirkan mengikis independensi pegawai KPK. 

Baca Juga: Istana pastikan PP 41/2020 tak kurangi independensi KPK

"Yang pertama, sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari Undang-undang 19 Tahun 2019," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan Sebut Independensi KPK Tak Akan Tergerus Hanya karena Gaji"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×