Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Hari Azhar Aziz Ketua Badan Pengawasan Keuangan (BPK) mengingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan dana sebesar Rp 191 miliar kepada negara. Ini terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Kalau tidak dikembalikan ada sanksi pidananya yaitu penjara satu tahun enam bulan bila melewati batas 60 hari setelah diserahkan," katanya, Senin (20/6).
Aziz menjelaskan nantinya yang bakal dikenai sanksi adalah lembaga penegak hukum yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Asal tahu saja, temuan dana Rp 191 miliar itu muncul dari audit BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014. Disinyalir dana tersebut merupakan dana kelebihan pembayaran dari pembelian lahan RS Sumber Waras.
Sekadar informasi, permintaan BPK ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghiraukan hasil temuan audit BPK terkait perkara tersebut dan menyatakan bila pembelihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak ada unsur melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News