kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

BPK: DKI harus kembalikan uang ke negara Rp 191 M


Senin, 20 Juni 2016 / 16:37 WIB
BPK: DKI harus kembalikan uang ke negara Rp 191 M


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Hari Azhar Aziz Ketua Badan Pengawasan Keuangan (BPK) mengingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan dana sebesar Rp 191 miliar kepada negara. Ini terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Kalau tidak dikembalikan ada sanksi pidananya yaitu penjara satu tahun enam bulan bila melewati batas 60 hari setelah diserahkan," katanya, Senin (20/6).

Aziz menjelaskan nantinya yang bakal dikenai sanksi adalah lembaga penegak hukum yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Asal tahu saja, temuan dana Rp 191 miliar itu muncul dari audit BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014. Disinyalir dana tersebut merupakan dana kelebihan pembayaran dari pembelian lahan RS Sumber Waras.

Sekadar informasi, permintaan BPK ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghiraukan hasil temuan audit BPK terkait perkara tersebut dan menyatakan bila pembelihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak ada unsur melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×