Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Agus Raharjo Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya perbedaan cara audit penyelidik KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Poin pokok perbedaan penyelidik kami, penggunaan aturan Peraturan Presiden no 40 tahun 2014," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (15/6).
Dengan menggunakan Perpres tersebut, poin-poin kesalahan yang disebutkan BPK terkait perkara, otomatis gugur. Misalnya, tidak diperlukannya tahapan perencanaan, pembelihan lahan dibawah 5 hektare dapat dilakukan langsung. Selain itu, penyelidik KPK juga menggunakan surat peraturan kepala BPN no 5/2012 yang menguatkan Perpers tersebut.
Makanya, sampai saat ini, KPK belum bisa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, KPK belum akan menutup tahap penyelidikan. Mereka masih bakal mengundang dua instansi untuk dimintai keterangan.
"Salah satunya BPK, kami akan bertemu untuk menjelaskan hasil penyelidikan," kata Agus.
Asal tahu saja, untuk proses audit perkara tersebut BPK mengacu pada Perpres tahun 2012 sehingga mendapatkan hasil ada penyimpangan sempurna dan muncul kerugian negara sebesar Rp 173 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News