kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini yang beda audit KPK dan BPK soal Sumber Waras


Rabu, 15 Juni 2016 / 16:51 WIB
Ini yang beda audit KPK dan BPK soal Sumber Waras


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Agus Raharjo Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya perbedaan cara audit penyelidik KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Poin pokok perbedaan penyelidik kami, penggunaan aturan Peraturan Presiden no 40 tahun 2014," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (15/6).

Dengan menggunakan Perpres tersebut, poin-poin kesalahan yang disebutkan BPK terkait perkara, otomatis gugur. Misalnya, tidak diperlukannya tahapan perencanaan, pembelihan lahan dibawah 5 hektare dapat dilakukan langsung. Selain itu, penyelidik KPK juga menggunakan surat peraturan kepala BPN no 5/2012 yang menguatkan Perpers tersebut.

Makanya, sampai saat ini, KPK belum bisa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, KPK belum akan menutup tahap penyelidikan. Mereka masih bakal mengundang dua instansi untuk dimintai keterangan.

"Salah satunya BPK, kami akan bertemu untuk menjelaskan hasil penyelidikan," kata Agus.

Asal tahu saja, untuk proses audit perkara tersebut BPK mengacu pada Perpres tahun 2012 sehingga mendapatkan hasil ada penyimpangan sempurna dan muncul kerugian negara sebesar Rp 173 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×