kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK buka lebih dari 1.000 formasi CPNS 2021, cek informasinya di sini


Jumat, 09 Juli 2021 / 12:15 WIB
BPK buka lebih dari 1.000 formasi CPNS 2021, cek informasinya di sini
ILUSTRASI. BPK buka lebih dari 1.000 formasi CPNS 2021, cek informasinya di sini.


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK membuka lebih dari 1.000 formasi di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS tahun 2021. 

Melansir situs cpns.bpk.go.id, total jumlah kebutuhan formasi CPNS 2021 di BPK sebanyak 1.320 formasi. 

Jumlah tersebut terdiri atas 1.151 formasi umum, 132 formasi lulusan terbaik/cumlaude, 27 formasi disabilitas, serta 10 formasi putra putri Papua dan Papua Barat. 

Posisi jabatan di CPNS BPK tahun ini paling banyak adalah Pemeriksa Ahli Pertama sebanyak 1.257 formasi. 

Ada juga jabatan Pengelola Data Informasi dan Hukum sebanyak 28 formasi, serta Pranata Komputer Ahli Pertama sebanyak 35 formasi. 

Berikut ini rangkuman persyaratan umum dan berkas pendaftaran CPNS BPK 2021 dari laman https://cpns.bpk.go.id/.

Baca Juga: Cek info tentang perbaikan data dan cetak kartu informasi akun SSCASN 2021 ini

Persyaratan umum CPNS BPK 2021

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik pada saat diangkat sebagai CPNS pada Pelaksana BPK.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pelamar kebutuhan umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada saat kelulusan dalam BAN-PT yang telah memperoleh Ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) dengan IPK Minimal 3,00 (bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00.

Baca Juga: Inilah daftar instansi yang menerima lulusan SMA dalam seleksi pendaftaran CPNS 2021

9. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran belum memperoleh penyetaraan ijazah atau sedang dalam proses penyetaraan ijazah, dapat melampirkan/mengunggah Ijazah dan wajib menyerahkan bukti penyetaraan ijazah pada saat pemberkasan.

Bila tidak bisa menyampaikan dokumen tersebut, maka dianggap gugur.

10. Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah untuk S-1 dan D-3, minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

11. Informasi pada Jabatan Fungsional Pranata Komputer:

  • Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
  • Mampu mengelola sistem komputer, program paket, database, dan sistem jaringan komputer serta membangun rancangan rinci sistem informasi sesuai standar, sistem, dan prosedur yang berlaku.

12. Informasi pada Jabatan Pelaksana Pengolah Data Informasi dan Hukum:

  • Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
  • Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan informasi hukum berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Pegadaian buka rekrutmen calon karyawan baru, cek persyaratannya ini

13. Informasi pada Jabatan Fungsional Pemeriksa, pelamar:

  • Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan.
  • Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
  • Bersedia meninggalkan domisili untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan.
  • Mampu bekerja di luar gedung saat melakukan cek fisik dalam tugas pemeriksaan.
  • Memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan karena pelaksanaan tugas pemeriksaan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain dengan situasi/ kondisi di lapangan yang sangat bervariasi.
  • Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan).
  • Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas pemeriksaan.
  • Mampu melakukan perjalanan fisik di dalam negeri maupun ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara serta perjalanan ke daerah terpencil/pedalaman/remote area dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.

Baca Juga: CPNS 2021: Kemenkum HAM paling banyak peminat, BPK catat nol pelamar

Berkas persyaratan pelamar CPNS BPK 2021

  • Surat lamaran dalam bentuk pdf. Diketik komputer dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Format file dapat diunduh di portal CPNS BPK. 
  • Scan asli Kartu Tanda Penduduk (e-KPT) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP dalam bentuk pdf.  
  • Scan asli Surat Pernyataan BPK dalam bentuk pdf. Diketik komputer dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Format file dapat diunduh di portal CPNS BPK. 
  • Scan asli ijazah sesuai kualifikasi pendidikan serta bukti penyetaraan ijazah dari Kemenristek Dikti khusus lulusan luar negeri. File dijadikan satu dalam bentuk pdf. Pelamar tidak boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus. 
  • Scan asli transkrip sesuai formasi nilai IPK yang dipersyaratkan dalam bentuk pdf. 
  • Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah dalam bentuk jpeg. 
  • Bukti akreditasi institusi yang menyatakan “A” atau “unggul” pada saat kelulusan, khusus untuk formasi Cumlaude, dalam bentuk pdf. 
  • Bukti akreditasi Program Studi yang menyatakan “A” atau “Unggul” pada saat kelulusan, khusus formasi untuk Cumlaude, dalam bentuk (pdf.
  • Scan asli Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku dalam bentuk pdf, khusus formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Surat keterangan diketik komputer dan ditandatangani. Format file dapat diunduh di portal CPNS BPK.
  • Scan asli Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan Surat Pernyataan Disabilitas dalam bentuk pdf, khusus formasi penyandang disabilitas. Surat keterangan diketik komputer dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 serta dua dokumen dijadikan satu file. Format file dapat diunduh di portal CPNS BPK.
  • Tautan Video yang menggambarkan kemampuan melakukan aktivitas seperti yang dipersyaratkan oleh BPK, khusus penyandang disabilitas. 

Sebelum mengunggah seluruh berkas persyaratan CPNS BPK, peserta diimbau untuk memperhatikan ketentuan yang dipersyaratkan. 

Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen asli dan berwarna. Pastikan juga dokumen tersebut terbaca jelas atau tidak blur

Informasi lengkap tentang pendaftaran CPNS di BPK tahun 2021 bisa Anda lihat di laman https://cpns.bpk.go.id/

Selanjutnya: Anak positif Covid? Ini hal-hal yang perlu dilakukan orangtua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×