kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK berharap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti pemerintah berkurang tiap tahun


Kamis, 24 Oktober 2019 / 18:04 WIB
BPK berharap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti pemerintah berkurang tiap tahun
ILUSTRASI. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna (kiri) dan Agus Joko Pramono (kanan) berjabat tangan usai upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019). Ketua MA Hatta Ali resmi me


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap, rekomendasi-rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti pemerintah hingga saat ini terus berkurang setiap tahun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, sejak dua tahun lalu pihaknya sudah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk memantau seperti apa tindak lanjut rekomendasi dan temuan BPK.

Baca Juga: Agung Firman Sampurna resmi menjabat Ketua BPK

"Jadi yang di entitas pejabatnya bisa berganti, tapi mereka sudah tahu ini masalah yang menjadi catatan, ini yang belum ditindaklanjuti, dan kita harap angka yang belum ditindak itu akan berkurang setiap tahunnya dalam rangka meningkatkan akuntabilitas," tutur Agung, Kamis (24/10).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2019, masih terdapat 27.569 rekomendasi dengan nilai Rp 13,03 triliun yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Agung menjelaskan terdapat empat kategori tindak lanjut rekomendasi. Ada rekomendasi yang sudah dilakukan, ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, ada  rekomendasi yang berstatus tidak dapat ditindaklanjuti, dan ada yang telah ditindaklanjuti namun tidak sesuai rekomendasi.

Menurut Agung, terdapat beberapa alasan pula mengapa rekomendasi BPK tak bisa ditindaklanjuti atau belum ditindaklanjuti. Pertama, terjadi perubahan-perubahan pada entitas, atau dibutuhkan perubahan regulasi untuk menjalankan rekomendasi tersebut.

"Terkadang [tindak lanjut rekomendasi] membutuhkan waktu karena dibutuhkan regulasi, nah regulasi ini tidak kemudian bisa langsung diadakan, karena ada prosesnya," kata Agung.

Baca Juga: Hanif Dhakiri pamitan sebagai Menteri Ketenagakerjaan

Agung juga mengakui, saat ini, dibandingkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, masih lebih banyak rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai dengan yang direkomendasikan.

Berdasarkan IHPS BPK, sejak tahun 2005 yang nilai rekomendasi telah ditindaklanjuti namun tidak sesuai rekomendasi mencapai Rp 99,16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×