Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru. Ditengah sorotan kinerja yang mulai meredup, komisi anti korupsi menetapkan 26 orang sebagai tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 silam.
Ke-26 orang tersebut merupakan anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 silam. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar menyegarkan, dugaan suap ini berasal dari pengakuan bekas anggota Komisi XI DPR Agus Tjondro. Dia mengaku menerima duit sebesar Rp 500 juta untuk memuluskan pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dari beberapa tersangka itu terdapat sejumlah politisi senior, mantan menteri, anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Berikut ke-26, nama tersangka tersebut:
Fraksi Partai Golkar
1. Marthin Bria Seran
2. Antony Zeidra Abidin
3. Ahmad Hafiz Zawawi
4. Boby Suhardiman
5. Paskah Suzetta
6. Hengky Baramuli
7. Reza Kamarullah
8. Asep Ruchimat Sudjana
9. Azhar Muklis
10. TM Nurlif
Partai Persatuan Pembangunan
11.Daniel Tandjung
12.Sofyan Usman
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
13. Williem Tutuarima
14. Sutanto Pranoto
15. Agus Condro Prayitno
16. Muhammad Iqbal
17. Budiningsih
18. Poltak Sitorus
19. Max Moein
20. Matheos Pormes
21. Engelina Pattiasina
22. Suratal H W
23. Ni Luh Mariani Tirtasari
24. Panda Nababan
25. Rusman Lumban Toruan
26. Jeffrey Tongas Lumban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News