kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJT yakin pembebasan tanah tol bisa kelar 2 tahun


Kamis, 27 November 2014 / 20:02 WIB
BPJT yakin pembebasan tanah tol bisa kelar 2 tahun
ILUSTRASI. Kode Redeem Ragnarok Origin Juni 2023 Terbaru, Cek Daftar Reward yang Bisa Anda Klaim


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat optimis permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol dapat rampung dalam dua tahun. Keyakinan ini ditopang Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yang akan berlaku pada awal tahun depan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ditjen Bina Marga KemenPU & Pera, Achmad Gani Gazali Akman menjelaskan, melalui UU No 2 Tahun 2012 pembebasan tanah untuk jalan tol bisa selesai maksimal dalam dua tahun. "Asalkan pendanaannya cukup pasti bisa tuntas dalam dua tahun. Kita punya anggaran berapa bisa langsung kita salurkan untuk pembebasan tanah," katanya, Kamis (27/11).

Menurutnya penyebab molornya pembebasan lahan selama ini adalah karena proses musyawarah dengan warga yang alot. Harga tanah yang ditetapkan appraisal independent dengan warga seringkali berbeda jauh. Sehingga pemerintah ketika ingin mengganti rugi lahan warga menjadi sulit. "Kenapa pembebasan lahan bisa 4 tahun, 6 tahun, bahkan 8 tahun? Itu karena dasar ganti rugi tanah adalah musyawarah dengan warga," jelasnya.

Melalui UU No 2 Tahun 2012 tersebut, pemerintah hanya patuh pada appraisal independent, tidak dengan proses musyawarah dengan warga. Langkah ini diyakini dapat mempercepat proses pembebasan lahan, karena pemerintah tidak perlu bernegosiasi lebih lanjut dengan warga.

"Kalau dulu appraisal bilang Rp 1 juta, warga minta Rp 3 juta, kementerian susah menentukan uang gantinya. Dengan UU itu, appraisal bilang Rp 1 juta akan kita berikan Rp 1 juta untuk ganti tanah," tandas Gani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×