kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah sisir kepemilikan tanah oleh asing


Rabu, 19 November 2014 / 16:55 WIB
Pemerintah sisir kepemilikan tanah oleh asing
ILUSTRASI. Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Dibuka Hari ini, Cermati Cara Daftarnya


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengelolaan tanah di Indonesia oleh warga negara atau badan hukum asing akan ditertibkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengaku akan segera mendata ulang tanah di Indonesia yang dikelola oleh warga negara asing.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, pendataan ulang tersebut dilakukan untuk mengetahui secara pasti status kepemilikan tanah oleh warga atau badan hukum asing. "Akan segera kami lakukan dalam waktu dekat ini. Kami akan mulai dari Bali dan Lombok," katanya, Rabu (18/11).

Ferry mengatakan, jika nanti berdasarkan pendataan ulang dan verifikasi yang dilakukan kementeriannya menemukan ada tanah yang dimilik oleh asing, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas. Kementeriannya akan langsung mengambil alih tanah yang dimiliki oleh orang asing tersebut dan mengembalikannya ke negara.

"Meskipun itu diatasnamakan kepada orang Indonesia akan langsung kami ambil," katanya.

Meskipun akan mengambil dan mengembalikan tanah yang dimiliki oleh asing, Ferry janji, kementeriannya tidak akan melakukan secara asal asalan. Khususnya, ketika tanah yang dimiliki asing tersebut digunakan untuk investasi.

Kementeriannya akan tetap memberikan izin kepada asing untuk melanjutkan usaha yang mereka jalankan, meskipun tanah yang mereka gunakan tersebut telah menjadi milik negara. "Intinya kepemilikan asing tidak akan kami izinkan karena itu melanggar konstitusi, tapi kalau sebatas usaha mau mendapatkan manfaat oke," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×