Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di masa endemi, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tidak bisa lagi diajukan ke Kementerian Kesehatan.
Nantinya, biaya perawatan akan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Selain itu pembiayaan pasien Covid-19 dapat dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 September 2023.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dengan ketentuan tersebut, maka pembiayaan Covid-19 akan menjadi beban tambahan bagi dana jaminan sosial (DJS) JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp 2 Triliun Hanya untuk Penyakit TBC pada 2022
"Walaupun Pemerintah mengatakan penderita Covid-19 sudah sedikit tapi menurut saya Covid-19 akan berpengaruh pada penyakit lainnya (penderita kormobid) sehingga pembiayaan akan semakin besar," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Rabu (30/8).
Ia mengatakan, dengan dinyatakan Covid-19 sebagai endemi artinya tidak lagi dinyatakan sebagai bencana nonalam, sehingga pembiayaan Covid-19 tidak menjadi tanggungjawab APBN maupun APBD lagi. Namun, Timboel mengatakan persepsi masyarakat terhadap Covid-19 masih perlu waktu untuk memastikan masyarakat tahu tentang pembiayaan Covid-19 tersebut.
"Oleh karenanya saya mengusulkan agar pembiayaan Covid-19 perlu masa transisi hingga akhir tahun 2023, yaitu pembiayaan pasien Covid-19 yang tidak dijamin JKN atau penjamin lainnya, tetap ditanggung pemerintah. Sementara untuk masyarakat miskin tetap ditanggung pemerintah tanpa adanya pembatasan waktu," jelasnya.
Pembiayaan JKN diketahui hanya untuk peserta aktif. Adapun bagi masyarakat peserta PBI yang kepesertaanya dinonaktifkan tidak bisa dijamin JKN, termasuk peserta mandiri yang menunggak iuran.
Maka, menurutnya bagi masyarakat miskin yang terkena Covid-19 terutama dengan penyakit penyerta komorbid akan mengalami masalah untuk bisa dirawat karena mereka tidak dijamin JKN.
"Saya berharap Pemerintah tetap menjamin peserta PBI yang dinonaktifkan di JKN bila terkena Covid-19, termasuk peserta mandiri yang menunggak iuran tetapi memang orang tersebut tidak mampu," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan Pemerintah akan tetap menanggung Masyarakat miskin yang terkena Covid-19.
Baca Juga: Pasien ISPA Melonjak Akibat Polusi Udara, BPJS Kesehatan Bakal Boncos
Namun, ia menyebut pernyataan tersebut seharusnya dituangkan secara eksplisit di Permenkes No. 23 tahun 2023. Hal tersebut untuk memberikan kepastian bagi masyarakat miskin dan RS yang merawatnya.
"Tidak tepat bila Kemenkes hanya menyatakan secara verbal, harus ada hitam di atas putih dalam regulasi. Harus ada kepastian hukum. Persoalan pembiayaan Covid-19 pada saat masa pandemi saja yang dibiayai Pemerintah ada masalah, nah kalau saat ini tidak dieksplisitkan diatur di regulasi maka akan terjadi masalah lagi. Saya khawatir RS tidak yakin pernyataan Kemkes tersebut sehingga masyarakat miskin tidak dilayani," jelasnya.
Oleh karenanya Timboel, mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Permenkes No. 23 tahun 2023 dengan memasukkan klausul tentang pembiayaan Covid-19 bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, dan bagi peserta mandiri dengan masa transisi hingga akhir tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News