kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch minta proses cleansing data peserta PBI dipercepat


Selasa, 18 Februari 2020 / 22:24 WIB
BPJS Watch minta proses cleansing data peserta PBI dipercepat
ILUSTRASI. Pengamat ketenagakerjaan Timboel siregar sedang memberikan penjelasan soal jaminan sosial (Kemnaker)


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Koordinasi Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta agar Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat proses pembersihan data (cleansing data) terhadap 30 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belum terdaftar sebagai golongan masyarakat miskin di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi kan selama ini Kemensos melakukan cleansing data tiap bulan, ini kan terlampau lambat. Sebenarnya, cleansing data itu juga harus disertai dengan meminta rakyat miskin melaporkan bahwa mereka adalah orang miskin, agar nanti bisa dicek apakah mereka benar-benar miskin," ujar Timboel saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Baca Juga: Ketua DPR minta iuran 19 juta peserta mandiri Kelas III BPJS dialihkan ke negara

Selanjutnya, untuk mempercepat proses pembersihan data, Timboel menyarankan agar pemerintah juga turut mengajak peserta untuk mendaftarkan diri ke pihak terkait, apabila mereka memang berhak menjadi peserta PBI.

Jika nanti realisasinya jumlah penduduk miskin melampaui kuota 96,8 juta, maka ia mengatakan pemerintah mau tidak mau harus menaikkan kuota peserta PBI. Namun, keputusan tersebut tetap harus dilakukan dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi harus didorong cleansing, cleansing itu tidak hanya sekadar dilakukan oleh Kemensos dan Dinas Sosial saja, tapi ajak masyarakat. Kalau memang dia benar-benar miskin, deklarasikan laporkan kepada dinas nanti dicek bener atau nggak. Jadi proses-proses itu yang harus dilakukan," jelas Timboel.

Seperti diketahui, saat ini Kemensos tengah melakukan pembersihan data (cleansing data) terhadap 30 juta peserta PBI yang belum terdaftar sebagai golongan masyarakat miskin di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memang berhak dikategorikan sebagai peserta PBI.

Baca Juga: Kemensos usulkan iuran BPJS 19 juta peserta mandiri Kelas III ditanggung negara

Adapun di dalam data tersebut, 29 juta diantaranya merupakan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan di dalam 29 juta peserta ini, ada sebanyak 19 juta peserta mandiri Kelas III yang masih membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau tidak mendapat alokasi PBI.

Untuk itu, Kemensos menyarankan agar 19 juta peserta mandiri Kelas III dapat secepatnya terdata di dalam DTKS. Tujuannya, agar iuran yang selama ini dibebankan kepada mereka, bisa dialihkan kepada negara.

Menanggapi hal tersebut, Timboel mengatakan pelimpahan 19 juta peserta mandiri Kelas III ke PBI ini merupakan langkah yang kurang tepat. Apalagi tidak semua peserta mandiri Kelas III merupakan orang yang tepat untuk menerima bantuan.

"Pertama, PBI APBN itu kan punya kuota 96,8 juta. Kedua, Kelas III itu kan juga dihuni oleh orang-orang kaya yang sekadar hanya peserta lah. Ketiga, memang tentunya persoalan Kelas III ini kan juga terkait dengan pelayanan. Keempat, selain pelayanan memang di dalam Undang-Undang telah diamanatkan hanya orang miskin yang menjadi peserta PBI," paparnya.

Baca Juga: Soal tarif iuran BPJS, Menkeu minta DPR pahami kemampuan keuangan negara

Jadi, menurut Timboel, rasanya akan tidak tepat sasaran apabila 19 juta peserta mandiri Kelas III dilimpahkan semua menjadi peserta PBI. Namun begitu, ia menyetujui apabila pelimpahan peserta mandiri Kelas III dilakukan setelah adanya pembersihan data terhadap 19 juta peserta sebelumnya.

Namun, kembali lagi, apabila jumlah peserta miskin melebihi kuota, maka pemerintah memang harus menaikkan kuota PBI. "Jadi ngomongin PBI ini tidak bisa dengan Kemenkes atau BPJS Kesehatan seorang. Dia harus ngomong dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Timboel menyarankan agar pemerintah melakukan publikasi terkait data peserta PBI yang baru dimasukkan atau dikeluarkan dalam daftar BPJS. Hal itu dilakukan sebagai langkah transparansi, sekaligus memberikan kemudahan serta meningkatkan komunikasi dengan para peserta PBI.

"Mengapa utilitas orang miskin PBI itu rendah di Fasilitas Kesehatan tingkat lanjut, baik rawat inap maupun rawat jalan, karena mereka juga tidak tahu mereka peserta PBI atau tidak. Nah jadi publikasi itu adalah untuk meningkatkan kualitas komunikasi dengan masyarakat miskin, demikian juga orang yang dicabut secara sepihak," kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×