Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. BPJS Watch mendesak DPR untuk segera melaksanakan uji kepatutan terhadap nama calon dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan oleh pemerintah kepada mereka. Mereka melalui Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch juga mendesak DPR untuk menunda masa reses mereka yang akan dimulai 18 Desember mendatang.
Langkah tersebut kata Timboel penting dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya, batas waktu pemilihan yang mepet dan masa kerja dewan pengawas BPJS yang dimulai 1 Januari mendatang dan juga jumlah calon dewan pengawas yang harus diuji yang mencapai 20 orang.
Batas waktu tersebut menurut Timboel rawan. Setidaknya ada konsekuensi yang harus ditanggung bila batas waktu tersebut terlewati. Salah satunya, tuduhan pelanggaran yang dilakukan anggota Komisi IX terhadap UU No. 24 tentang BPJS.
"Bila Komisi IX DPR tidak melakukan itu maka Komisi IX DPR sdh melanggar undang-undang dan MKD harus menyidangkan ketua dan seluruh anggota Komisi IX yang lalai melakukan fit and proper test," katanya Rabu (16/12).
Selain konsekuensi tersebut, Timboel mengatakan, tidak dilakukannya uji kelayakan dewan pengawas BPJS dengan segera juga akan membuat dewan pengawas BPJS baru tidak memppunyai perwakilan dari unsur serikat pekerja, Apindo dan tokoh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News