kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

BPJS Watch Dorong Revisi Perpres 82/2018 Soal Iuran Kesehatan Suami Istri


Senin, 15 September 2025 / 17:54 WIB
BPJS Watch Dorong Revisi Perpres 82/2018 Soal Iuran Kesehatan Suami Istri
ILUSTRASI. Warga antre sambil duduk lesehan menunggu loket pendaftaran BPJS Kesehatan buka di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). Pengamat Ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Warta Kota/angga bhagya nugraha


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun, salah satu pasal yang diminta untuk direvisi adalah pasal 14 yang mengatur terkait kewajiban suami istri menjadi peserta BPJS Kesehatan berikut dengan tiga anaknya.

Timboel bilang, pasal 14 ini mewajibkan suami istri membayar iuran baik yang bekerja di swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, pembagian pembayarannya 4% dari pengusaha dan 1% dari pekerja.

“Dibayarkan iuran pemberi kerjanya itu pemerintah 4% dan pekerja 1%, itu melengkapi maksimal 5 orang. Pasangan, suami istri, dan maksimal 3 anak,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731.361 Ojek Online

Pihaknya tengah mendorong revisi pasal 14, di mana ketika suami dan istri memiliki anak keempat maka anak tersebut bisa turut didaftarkan tanpa tambahan biaya iuran.

“Kalau yang sekarang kan maksimal tiga anak. Nah, anak yang keempat bisa diberikan kepada si istri. Misalnya si suami sudah menanggung si istri dan tiga anak. Nah, ketika anak keempat lahir, maka dia bisa ditanggung ke si istri,” ungkapnya.

Pada ketentuan saat ini, lanjut dia, bila lahir anak keempat maka suami menambah 1% iuran sehingga iuran yang harus dibayar suami menjadi 2%. Hal ini yang diperjuangkan oleh pihaknya agar tidak ada biaya tambahan.

“Ini yang sedang kita dorong, revisi pasal 14 ini, agar pekerja yang memiliki lebih dari tiga anak, lebihnya itu bisa ditanggung oleh pasangannya,” terangnya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol, Sopir, dan Kurir

Di samping itu, Timboel menerangkan, pembayaran iuran bisa disebut double oleh istri dan suami, sesuai Undang-Undang soal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mencantumkan prinsip gotong royong.

“Suami istri ini harus didaftarkan dan membayar iuran, dan itu harus bergotong royong untuk bisa membantu pembiayaan JKM. Kalau disebut double, ya memang double, tapi itu untuk mendukung prinsip gotong royong tersebut,” ungkapnya.

Pencatatannya, kata Timboel, sang suami mendaftarkan istri di perusahaannya, dan istri mencatatkan suami pula di perusahaannya. Namun, nanti akan dilihat suami atau istri yang mendapat layanan kelas 1, sehingga kelas tersebut yang akan diikutsertakan kepada keluarganya.

Selanjutnya: ChatGPT Disalahgunakan Sindikat Penipuan di Asia, Korban Dijadikan Pekerja Paksa

Menarik Dibaca: Turunkan Berat Badan Tanpa Diet Ekstrem, Ini Tips Sehatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×