kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPJS tunggu petunjuk investasi infrastruktur


Minggu, 23 Oktober 2016 / 17:32 WIB
BPJS tunggu petunjuk investasi infrastruktur


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini belum mengambil keputusan untuk menginvestasikan dana kelolanya di sektor infrastruktur. Walaupun saat ini, mereka masih punya ruang besar untuk berinvestasi di sektor infrastruktur, tapi hal itu masih menunggu kejelasan dari pemerintah.

Abdul Latif, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, kejelasan tersebut menyangkut skema, proyek yang akan ditawarkan serta keuntungan yang ditawarkan. Sikap menunggu, diambil karena dalam berinvestasi, BPJS Ketenagakerjaan harus memegang prinsip keamanan, kehati-hatian serta hasil.

"Ruang besar, dari plafon 5% yang diberikan, baru 1,5% yang kami manfaatkan di sektor properti, tapi kami perlu hati-hati, karena dana ini nanti harus dikembalikan," katanya kepada Kontan Minggu (23/10).

Pemerintah akan mendorong investasi dana pensiun yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan dan Taspen ke sektor infrastruktur. Bambang S Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatakan, saat ini potensi dana pensiun yang bisa diinvestasikan di sektor infrastruktur cukup besar.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan saja, aturannya membolehkan investasi langsung maksimum 5% dari total dana kelola, sayang kalau tidak dimanfaatkan untuk infrastruktur, itu dana besar dan sementara cukup," katanya di Jakarta akhir pekan kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×