Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan BPJS Kesehatan masih ragu untuk melibatkan peserta BPJS Kesehatan dalam pembiayaan penyakit katastropik, penyakit berbahaya dan memerlukan biaya perawatan tinggi. Walaupun pekan lalu, BPJS Kesehatan menyatakan, berwacana untuk melibatkan masyarakat dari golongan mampu dalam pembiayaan penyakit tersebut, pekan ini, wacana tersebut tidak mereka gulirkan kembali.
Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, akan tetap menanggung 100% biaya perawatan penyakit katastropik. "Tetap ditanggung semua sama BPJS Kesehatan, tidak ada keputusan apapun soal itu," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (29/11).
BPJS Kesehatan dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (23/11) lalu membuka rencana untuk melibatkan peserta BPJS Kesehatan dalam mendanai perawatan penyakit katastropik. Delapan penyakit yang akan mereka pilih agar pendanaannya bisa ditanggung bersama antara BPJS Kesehatan dengan pasien; jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia dan hemofilia.
Fahmi mengatakan, pelibatan dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran BPJS Kesehatan. Sebagai gambaran, kondisi keuangan BPJS Kesehatan sejak berlakunya Program Jaminan Kesehatan Nasional sakit. Pada 2014, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun. Tahun 2015, defisit membengkak menjadi Rp 5,7 triliun semeseter I 2017 defisit sebesar 5,6 triliun.
Fahmi mengatakan wacana pelibatan masyarakat dalam pembiayaan delapan penyakit katastropik tersebut muncul karena biaya perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
Maklum saja, biaya yang harus dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut besar. Untuk jantung, sepanjang 2016 kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiaya perawatan penyakit tersebut mencapai Rp 7,485 triliun.
Untuk kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, hemofilia masing- masingnya mencapai; Rp 2,35 triliun, Rp 2,592 triliun, Rp 1,288 triliun, Rp 485, 193 miliar, Rp 232, 958 miliar, Rp 183,295 miliar dam Rp 119,64 miliar. Jika ditotal, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit tersebut mencapai Rp 14, 692 triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016 kemarin.
"Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," katanya Kamis pekan lalu (23/11).
Fahmi mengatakan, masih belum tahu berapa porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menghitung rincian beban yang akan dikenakan.
Fahmi hanya memastikan, pembagian beban tersebut tidak akan diberikan kepada semua peserta. Pembagian beban hanya akan dilakukan dengan peserta dari golongan masyarakat mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News