Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Pekerja Imigran Indonesia (PMI) mencapai 2.368 kasus dengan nominal klaim yang telah dibayar yaitu Rp55,10 miliar. Adapun angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2017 hingga Mei 2024.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan dari klaim tersebut, kasus terbanyak disebabkan karena gagal berangkat yaitu mencapai 656 klaim dengan nominal yang dibayarkan Rp6,31 miliar.
Kemudian klaim atas pemulangan PMI bermasalah mencapai 556 kasus dengan klaim yang telah dibayar sebanyak Rp2,86 miliar.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim JKP Rp 182,13 Miliar hingga Mei 2024
"Sampai posisi hari ini kami sudah membayarkan 2.368 kasus sebesar Rp55,10 miliar. Terbesar masih karena gagal berangkat, yang kedua karena pemulangan PMI bermasalah," kata Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan DPR RI Komisi IX, Selasa (2/7).
Sementara dari sisi nominal yang lebih besar klaim adalah dari program santunan kematian JKM selama bekerja dengan nominal pembayaran kalim sebesar Rp22 miliar untuk 278 kasus.
Klaim santunan kematian JKM sebelum dan setelah berangkat kerja mencapai 422 kasus dengan nominal klaim senilai Rp8,5 miliar. Adapun klaim untuk biaya pengobatan akibat kecelakaan mencapai 267 kasus dengan nominal manfaat yang dibayarkan yaitu Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Dana Kelolaan BP Jamsostek Naik 12% Tembus Rp 740,71 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News