kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJS Kesehatan Sebut Penyesuaian Tarif Layanan Sudah Dihitung dengan Matang


Selasa, 17 Januari 2023 / 19:29 WIB
BPJS Kesehatan Sebut Penyesuaian Tarif Layanan Sudah Dihitung dengan Matang
Presiden Joko Widodo meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau?(4/1/2023). BPJS Kesehatan Sebut Penyesuaian Tarif Layanan Sudah Dihitung dengan Matang.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, semua penyesuaian telah melalui perhitungan matang. Adapun kenaikan tarif layanan juga menjadi bagian dari memastikan layanan pada peserta JKN lebih baik.

Baca Juga: Tarif JKN Naik, Apakah Iuran BPJS Kesehatan 2023 Juga Naik?

"Intinya semua sudah diperhitungkan. Kenaikan tarif itu bagian dari memastikan layanan menjadi lebih baik," kata Iqbal, Selasa (17/1).

Di samping penyesuaian tarif kapitasi dan non kapitasi ada pula perubahan pada cakupan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit.

Di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG. Seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dalam Pasal 38 dan 39 Permenkes Nomor 3/2023 mengatur, tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin ditetapkan sebesar Rp 1.170.000.

Baca Juga: Tarif Standar Layanan Kesehatan Naik, Menkes Cuma Bilang Begini

Kemudian, tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin ditetapkan sebesar Rp 1.170.000 ditambah tarif paket INA-CBG.

Sedangkan tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru ditetapkan sebesar Rp 1.620.000. Kemudian tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan EGFR untuk kanker ditetapkan sebesar Rp1.620.000 ditambah tarif paket INACBG.

Selain itu, dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp 7.500.000 menjadi Rp 8.000.000.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 37 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Dimana tarif Non INA-CBG Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) merupakan tarif untuk biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD. Adapun biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan,dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp8.000.000 per bulan.

Sebagai informasi CAPD adalah metode pengobatan pasien gagal ginjal. Dimana metode cuci darah ini menggunakan selang yang dipasang di perut bukan di lengan.

Baca Juga: Tarif Layanan Kesehatan Naik, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Sebabkan Defisit Anggaran

BPJS Kesehatan diketahui juga menanggung pembiayaan penyakit katastropik dari para peserta JKN. Dimana Iqbal mengatakan porsi pembiayaan penyakit katastropik mencapai 25%-30% di BPJS Kesehatan.

Adapun saat ini ada 8 jenis penyakit katastropik berbiaya besar, dengan penyakit jantung menjadi urutan teratas. Berdasarkan data BPJS Kesehatan per November 2022, Penyakit jantung ada 11,1 juta kasus dengan biaya verifikasi sebesar Rp8,3 triliun.

Kemudian, kanker ada diurutan kedua dengan 2,1 juta kasus dan biaya terverifikasi sekitar Rp3 triliun, stroke 1,8 juta kasus dengan biaya Rp 2,1 triliun, gagal ginjal 946.095 kasus dengan biaya Rp 1,43 triliun.

Kemudian haemophilia ada 81.891 kasus dengan biaya Rp452 miliar, thalasemia 214.150 kasus dengan biaya Rp427 miliar. Leukimia 101.236 kasus dengan biaya Rp283 miliar, sirosis hati ada 137.915 kasus dengan biaya Rp224 miliar.

Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN di Fasyankes, Ini Rinciannya

Sebagai upaya ikut mencegah bertambahnya penderita penyakit katastropik, Iqbal mengatakan pihaknya memiliki program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis).

Program tersebut, berisi klub-klub sehat yang bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memberikan edukasi, mengingatkan, memonitor penyakit kronisnya.

"Kita himbau supaya pasien-pasien dengan penyakit kronis bergabung dalam Prolanis," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×