kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.086   170,79   2,16%
  • KOMPAS100 1.119   28,72   2,63%
  • LQ45 799   26,74   3,46%
  • ISSI 285   3,02   1,07%
  • IDX30 417   15,78   3,94%
  • IDXHIDIV20 470   17,60   3,89%
  • IDX80 124   3,14   2,60%
  • IDXV30 133   3,82   2,97%
  • IDXQ30 132   4,58   3,60%

BPJS Kesehatan dinilai kebijakan terburu-buru


Kamis, 06 Maret 2014 / 10:57 WIB
BPJS Kesehatan dinilai kebijakan terburu-buru
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kuningan, Jawa Barat, Rini Sujiyanti, menilai BPJS Kesehatan merupakan program yang bagus karena menjamin kesehatan seluruh masyarakat.

Namun ia juga memberikan catatan mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya program BPJS Kesehatan tersebut saat ini belum siap dan begitu juga dengan rumah sakit yang terkesan dipaksakan dalam menjalankan kebijakan tersebut.

"Banyak masyarakat yang belum tahu tentang BPJS Kesehatan. Ditambah lagi sistem dan aturan tentang BPJS Kesehatan belum jelas," ujar Rini, Rabu (5/3).
 
Pemilik Rumah Sakit di Kuningan ini menambahkan, persoalan peralihan antara Jamkesmas ke Askes saja masih meninggalkan banyak utang yang belum dibayar.

"Sampai hari ini tagihan sejak Juni hingga Desember 2013, belum dibayar. Seluruh RS negeri maupun swasta menjerit soal tagihan," paparnya.
 
Sedangkan Direktur Utama PT Askes periode 2000-2008, Orie Andari Sutadji, mengatakan BPJS adalah program yang bagus dan sangat mulia. Namun menurutnya rumah sakit menolak BPJS Kesehatan karena belum mendapatkan informasi dan sosialisasi terutama mengenai pengelompokan penyakit yang ditanggung oleh JKN dan biaya pelayanan.

"Kebijakannya masih amburadul dan hanya setengah-setengah. Sistem yang dibangun tidak mengikuti kaedah jaminan sosial. Ini merupakan kebijakan yang terburu-buru," katanya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×