kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

BPJS Kesehatan belum terapkan sanksi bagi peserta yang belum terdaftar


Rabu, 02 Januari 2019 / 16:44 WIB
BPJS Kesehatan belum terapkan sanksi bagi peserta yang belum terdaftar
ILUSTRASI. Dana talangan BPJS Kesehatan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku belum menerapkan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum terdaftar per 1 Januari 2019. Sanksi tersebut berupa tidak diberikannya hak pelayanan publik seperti pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan sejenisnya.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, kewenangan sanksi yang akan diberikan diatur sesuai peraturan pemerintah (PP) 86 tahun 2013, namun bukan di BPJS kesehatan.

"Sanksi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat, namun kami tetap berupaya untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, di antaranya dengan membuka kanal-kanal pendaftaran baik secara manual maupun secara online," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (2/1).

Sekedar tahu, sanksi bagi warga yang belum mendaftar tertuang dalam beleid PP nomor 86 tahun 2013 yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Menurut pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut, identitas kepesertaan jaminan sosial menjadi persyaratan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SIM, sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×