kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BPJPH diminta tingkatkan SDM untuk pelayanan sertifikasi halal


Selasa, 15 Juni 2021 / 21:20 WIB
BPJPH diminta tingkatkan SDM untuk pelayanan sertifikasi halal
ILUSTRASI. Makanan halal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Mastuki mengatakan, isu yang dihadapi BPJPH saat ini salah satunya mengenai digitalisasi layanan untuk kemudahan semua layanan yang dilaksanakan oleh BPJPH. Meliputi sertifikasi dan registrasi halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, pelatihan auditor halal, pelatihan penyelia halal, pengawas halal dan pelatihan pendamping PPH untuk UMK. Termasuk di dalamnya layanan kerjasama bidang halal baik dalam maupun luar negeri.

"Digitalisasi layanan menghubungkan berbagai sistem informasi dan aplikasi dari pemangku kepentingan halal yang lainnya. seperti LPH, Komisi Fatwa MUI, Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, asosiasi, national halal value chain, seperti kawasan industri halal, logistik halal dan port halal dan sebagainya," terang dia.

Mastuki menyebut, BPJPH mengelola big data dari database pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri. "Karena itu kami membutuhkan pengelolaan data yang canggih dengan data center yang bagus dan koneksi data yg luar biasa besar," ucap dia.

Kemudian yang perlu diperhatikan adalah mengenai pembentukan organ badan layanan umum (BLU). Dengan telah disahkanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang tarif layanan BLU BPJPH maka tahun 2021 ini BPJPH akan melakukan pembentukan organ atau struktur organisasi pengelolaan BLU. Terdiri dari pejabat pengelola BLU terdiri dari pimpinan BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis.

Kemudian, satuan pengawas internal BLU. Ketiga, Dewan Pengawas. Keempat pejabat pengembangan bisnis BLU.

Baca Juga: 60% Produk Nestle disebut tak sehat, ini penjelasan BPOM

"Sebagai tahap awal untuk membentuk organ atau struktur organisasi BLU, BPJPH melakukan sejumlah koordinasi secara intensif baik di internal kementerian agama maupun dengan kementerian terkait dan juga melakukan benchmarking ke lembaga yang menerapkan sistem keuangan yang menerapkan BLU," jelas dia.

Selanjutnya, Mastuki mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi halal di seluruh Indonesia dibutuhkan kantor perwakilan BPJPH di daerah. BPJPH telah mengusulkan pembentukan satker kantor perwakilan kepada Kemenpan RB melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama.

"Berdasarkan tugas dan kewenangan BPJPH perlu didukung struktur dan infrastruktur yang memadai dalam melaksanakan tugas secara optimal. Rujukannya dalam pasal 5 uu 23/2014 dinyatakan bahwa BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Hal tersebut sesuai kebutuhan JPH (jaminan produk) di pusat dan daerah, sehingga perlu dan pentingnya BPJPH di daerah ini sebagai pelaksanaan JPH di daerah untuk memastikan pelayanan bisa berjalan secara efektif," tutur Mastuki.

Selanjutnya: Bank Syariah Indonesia buka lowongan kerja ODP, siapa yang berminat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×