kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BPJPH diminta tingkatkan SDM untuk pelayanan sertifikasi halal


Selasa, 15 Juni 2021 / 21:20 WIB
BPJPH diminta tingkatkan SDM untuk pelayanan sertifikasi halal
ILUSTRASI. Makanan halal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, dengan diterbitkannya aturan baku seperti dalam PMK tersebut terbilang bagus, sehingga jelas berapa tarif yang dikenakan untuk layanan sertifikasi halal tersebut.

"PR nya tentunya pertama di SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki oleh BLU tersebut, apakah memadai atau tidak untuk mengkaver semua layanan yang dicantumkan, dan kedua di pengawasan pelaksanaannya," ujar Ajib saat dihubungi, Selasa (15/6).

Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan, anggaran sertifikasi halal usaha mikro dan kecil (UMK) belum dapat direalisasikan. Hal ini karena rancangan peraturan menteri agama tentang sertifikasi halal bagi UMK masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Bisnis kemasan masih melaju di tengah kenaikan harga minyak mentah global

"Tentang program sertifikasi halal bagi UMK, ini merupakan program prioritas pemerintah dan merupakan amanat dari UU cipta kerja dan juga PP nomor 39/2021. Harus dilakukan bahwa mekanisme pernyataan halal oleh pelaku UMK dengan biaya Rp 0 atau gratis," ujar Mastuki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (14/6).

Adapun pelaku UMK yang berhak menerima program ini adalah pelaku UMK yang secara kriteria telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme pernyataan halal oleh pelaku usaha ini proses pemeriksaan produknya tidak dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH). Akan tetapi dilakukan melalui skema pendampingan proses produksi halal (PPH).

"Pendamping PPH tersebut adalah sebagai penanggungjawab dan memastikan bahwa segala bahan yang digunakan dan proses produksi yang dilakukan oleh UMK adalah halal dan telah sesuai syariat islam," ujar dia.

Setelah proses pendampingan PPH selesai, maka dokumen pernyataan halal pelaku UMK termasuk dokumen pendampingan PPH nya diajukan ke komisi fatwa setelah terlebih dahulu melalui verifikasi BPJPH.

Baca Juga: Puregrow Organic dinobatkan sebagai susu pertumbuhan organik pertama di Indonesia



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×