kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

BPIH tetap, BPKH naikkan pengeluaran nilai manfaat keuangan haji 2019 Rp 1 triliun


Kamis, 28 Maret 2019 / 14:12 WIB
BPIH tetap, BPKH naikkan pengeluaran nilai manfaat keuangan haji 2019 Rp 1 triliun


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menaikkan pengeluaran nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 1 triliun tahun 2019.

Perubahan tersebut dipengaruhi oleh penetapan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2019. Keputusan tersebut membuat biaya optimalisasi (indirect cost) yang dikeluarkan pemerintah meningkat.

"Perubahan BPIH akan membawa konsekuensi pada perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (28/3).

Anggito bilang terdapat kenaikkan yang cukup signifikan pada kenaikkan biaya optimalisasi. Oleh karena itu perlu penambahan likuiditas sekitar Rp 1 triliun.

Sebelumnya pengeluaran manfaat keuangan haji untuk biaya tidak langsung sebesar Rp 6 triliun. Namun, setelah keputusan BPIH antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 7,03 triliun.

Komisi VIII telah memutuskan BPIH tahun 2019 sebesar Rp 35.235.602 per orang. Angka tersebut tidak mengalami kenaikkan dari tahun sebelumnya. Rincian BPIH tersebut terdiri dari biaya penerbangan serta biaya tinggal.

Biaya tinggal yang dibayar jamaah haji akan dikembalikan saat melaksanakan ibadah haji sebesar SAR 1.500 atau setara Rp 5.680.005 per orang.

Sementara biaya penerbangan sebesar Rp 30.079.285. Angka tersebut akan dibagi sebesar Rp 29.555.597 dibayar oleh jamaah dan Rp 523.688 dibayar dengan dana optimalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×