kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Agama cabut izin dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah


Rabu, 27 Maret 2019 / 14:02 WIB
Kementerian Agama cabut izin dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gagal memberangkatkan ratusan jemaah, Kementerian Agama memberikan sanksi pada 5 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Dua PPIU kita cabut izinnya, sementara tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” ujar Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim diketerangannya, Rabu (27/3).

Ia mengatakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU. Sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatkan jemaah.

PT Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT. Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah.

“Meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya,” jelas dia.

Sementara itu, tiga PPIU yang mendapat peringatan tertulis, dikatakan Arfi karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan. Ketiga PPIU adalah PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, dan PT Mubina Fifa Mandiri.

Ia berharap 3 PPIU yang diberikan peringatan tertulis tidak mengulangi pelanggaran, karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin. "Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya," ujar Arfi. (Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gagal Berangkatkan Ribuan Jemaah, Kemenag Cabut Izin Dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×