kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Anggota DPR sebut RUU PHU akan amankan tata kelola penyelenggara umroh


Rabu, 27 Maret 2019 / 12:29 WIB
Anggota DPR sebut RUU PHU akan amankan tata kelola penyelenggara umroh


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU) akan mengatur penyelenggaraan umroh. Sehingga penyelenggaraan umroh akan semakin aman. Sebelumnya berbagai kejadian penipuan penyelenggaraan umroh terjadi di Indonesia.

"Mudah-mudahan hal dasar dapat menyempurnakan UU terutama penyelenggaraan umroh," ujar anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim kepada Kontan.co.id, Rabu (27/3).

Ada tiga aturan dasar yang dibuat untuk menjaga pelaksanaan penyelenggaraan umroh. Tiga aturan tersebut akan mengawasi penyelenggaraan umroh di Indonesia. Diantaranya, adalah mengenai penyelenggaraan umroh di Indonesia.

Achmad bilang penyelenggara umroh di Indonesia terdapat dua lembaga. "Penyelenggara umroh terbagi menjadi dua ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada sekarang dan satu lagi PPIU di laksanakan pemerintah," terang anggota fraksi PPP tersebut.

Meski begitu, pelaksanaan umroh oleh pemerintah hanya dilakukan dalam keadaan darurat. Keadaan darurat tersebut nantinya ditentukan oleh Presiden.

Tidak langsung pengambilalihan oleh pemerintah, RUU PHU juga mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, penangan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh. Satgas tersebut mengatasi kondisi sebelum mencapai darurat.

RUU PHU juga akan membuat kewajiban setor garansi bank bagi PPIU. Hal itu sebagai penjaminan untuk memastikan jemaah umroh yang sudah terdaftar dapat berangkat seluruhnya. "Dalam UU ini sudah dipertegas konsep kewajiban dana penjaminan," jelas Achmad.

Selain itu ada pula aturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. RUU PHU akan melegitimasi haji undangan yang sebelumnya tidak masuk dalam kuota haji Indonesia.

Achmad bilang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberi kewenangan mengelola kuota haji di kuota haji reguler. Namun, secara administratif PIHK wajib melapor kepada Kementerian Agama (Kemag) selaku penanggung jawab pelaksanaan haji tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×