kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anggota DPR sebut RUU PHU akan amankan tata kelola penyelenggara umroh


Rabu, 27 Maret 2019 / 12:29 WIB
Anggota DPR sebut RUU PHU akan amankan tata kelola penyelenggara umroh


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU) akan mengatur penyelenggaraan umroh. Sehingga penyelenggaraan umroh akan semakin aman. Sebelumnya berbagai kejadian penipuan penyelenggaraan umroh terjadi di Indonesia.

"Mudah-mudahan hal dasar dapat menyempurnakan UU terutama penyelenggaraan umroh," ujar anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim kepada Kontan.co.id, Rabu (27/3).

Ada tiga aturan dasar yang dibuat untuk menjaga pelaksanaan penyelenggaraan umroh. Tiga aturan tersebut akan mengawasi penyelenggaraan umroh di Indonesia. Diantaranya, adalah mengenai penyelenggaraan umroh di Indonesia.

Achmad bilang penyelenggara umroh di Indonesia terdapat dua lembaga. "Penyelenggara umroh terbagi menjadi dua ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada sekarang dan satu lagi PPIU di laksanakan pemerintah," terang anggota fraksi PPP tersebut.

Meski begitu, pelaksanaan umroh oleh pemerintah hanya dilakukan dalam keadaan darurat. Keadaan darurat tersebut nantinya ditentukan oleh Presiden.

Tidak langsung pengambilalihan oleh pemerintah, RUU PHU juga mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, penangan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh. Satgas tersebut mengatasi kondisi sebelum mencapai darurat.

RUU PHU juga akan membuat kewajiban setor garansi bank bagi PPIU. Hal itu sebagai penjaminan untuk memastikan jemaah umroh yang sudah terdaftar dapat berangkat seluruhnya. "Dalam UU ini sudah dipertegas konsep kewajiban dana penjaminan," jelas Achmad.

Selain itu ada pula aturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. RUU PHU akan melegitimasi haji undangan yang sebelumnya tidak masuk dalam kuota haji Indonesia.

Achmad bilang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberi kewenangan mengelola kuota haji di kuota haji reguler. Namun, secara administratif PIHK wajib melapor kepada Kementerian Agama (Kemag) selaku penanggung jawab pelaksanaan haji tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×