kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Segera disahkan, RUU PHU diharapkan dapat perbaiki pengelolaan penyelenggara umroh


Rabu, 27 Maret 2019 / 16:08 WIB
Segera disahkan, RUU PHU diharapkan dapat perbaiki pengelolaan penyelenggara umroh


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Ibadah Umroh (RUU PHU) diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Hal tersebut ungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama (Kemag) Ramadhan Harisman. Tanggal 28 Maret besok RUU tersebut akan dibawa dalam pembahasan sidang paripurna. "Diharapkan RUU PHU dapat memperbaiki pengelolaan haji dan umroh," ujar Ramadhan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/3).

Ramadhan bilang beberapa perubahan dilakukan untuk menegaskan sejumlah aturan. Sebelumnya aturan tersebut hanya sebatas pada peraturan pelaksana dinaikkan menjadi UU.

RUU PHU juga memungkinkan pemerintah turut menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh. Namin, halnt tersbut dapat dilakukan bila dalam keadaan darurat. "Dalam kondisi darurat penyelenggaraan umroh dapat dilakukan oleh pemerintah melalui keputusan presiden," terang Ramadhan.

Sementara, PPIU dalam kondisi normal hanya akan dilakukan oleh PPIU. PPIU juga diatur dalam RUU PHU mengenai aturan teknis seperti hak dan kewajiban, perizinan, dan sanksi.

Pada RUU tersebut diharapkan dapat meminimalisir kejadian penipuan berbasis perjalanan umroh seperti yang terjadi sebelumnya. Selain umroh, RUU PHU juga akan mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Ramadhan bilang RUU PHU akan menegaskan kuota yang dapat dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sebelumnya UU tidak mengatur secara rinci jumlah jamaah yang dapat berangkat melaku PIHK. "Pada UU ini ditetapkanj umlah jamaah yang dapat dikelola PIHK dengan persentase," jelas Ramadhan.

RUU PHU juga mendorong pelayanan yang lebih baik. Berdasarkan RUU tersebut akan terdapat hak dan kewajiban dari jamaah haji dan umroh Indonesia. Antara lain akan terdapat prioritas keberangkatan bagi amanah yang berusia lanjut. Selain itu, pelayanan juga akan diberikan secara khusus bagi jamaah disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×