kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPDPKS proyeksikan bisa himpun dana pungutan sawit hingga Rp 45 triliun di 2021


Kamis, 17 Desember 2020 / 13:44 WIB
BPDPKS proyeksikan bisa himpun dana pungutan sawit hingga Rp 45 triliun di 2021
ILUSTRASI. BPDPKS memproyeksikan di tahun mendatang bisa menghimpun dana dari pungutan ekspor sawit hingga Rp 45 triliun di 2021.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memproyeksikan di tahun mendatang bisa menghimpun dana dari pungutan ekspor sawit hingga Rp 45 triliun di 2021. Namun, dana ini bisa didapatkan bila harga CPO terus bertahan tinggi di tahun mendatang.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengakui, harga CPO yang fluktuatif menyebabkan BPDPKS sulit memperkirakan dengan tepat berapa besar dana yang bisa dihimpun di 2021. Karenanya, dia mengatakan, BPDPKS membuat beberapa proyeksi besaran dana yang bisa dihimpun dengan harga paling rendah hingga paling tinggi.

"Kalau dengan harga tertinggi, kita optimis bahwa di 2021  harga tetap seperti sekarang. Sekarang harga CPO berdasarkan referensi Kemendag US$ 870 per metrik ton, kalau fenomena itu tetap berlanjut seperti itu, dengan proyeksi optimis itu kita bisa mendapatkan Rp 45 triliun," kata Eddy, Kamis (17/12).

Sementara, bila harga CPO cukup moderat di 2021, diperkirakan BPDPKS bisa menghimpun dana sekitar Rp 36 triliun.

Baca Juga: Harga CPO jadi tantangan pengembangan biodiesel

Tingginya proyeksi dana yang bisa dihimpun ini pun tak terlepas dari kebijakan terbaru mengenai tarif pungutan ekspor sawit. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020, pungutan ekspor CPO berlaku secara progresif, dimana tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan ini baru berlaku pada 10 Desember 2020.

Melalui aturan tersebut, pungutan ekspor CPO sebesar US$ 55 per ton bila harganya di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Pungutan ekspor akan dikenakan US$ 60 per ton bila harga CPO di atas US$ 670 per ton hingga US$ 695 per ton. Lalu, pungutan CPO akan menjadi US$ 75 per ton bila harga di atas US$ 695 hingga 720 per ton.

Mengingat Kemendag telah menetapkan harga referensi CPO periode Desember 2020 sebesar US$ 870,77 per ton, maka besaran pungutan ekspor menjadi US$ 180 per ton.
 
Aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini pun dianggap tak terlalu berdampak pada pungutan ekspor sawit di 2020.  Namun, BPDPKS memproyeksi bisa menghimpun dana pungutan sawit hingga Rp 18 triliun di 2020.

"Karena itu berlaku tanggal 10, di tahun 2020 itu kita hanya menikmati 20 hari ini. Tetapi dari situ kita memproyeksikan, mudah-mudahan kita akan  memperoleh dana dari pungutan ekspor itu antara Rp 17 triliun sampai Rp 18 triliun untuk tahun 2020," kata Eddy.

Selanjutnya: Industri sawit bertahan, BPDPKS berharap program mandatori biodiesel lanjut di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×