Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2016 - 2022 realisasi subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencapai Rp 7,5 triliun.
Adapun dari realisasi dana subsidi tersebut digunakan telah menghasilkan rekomendasi teknis program PSR sebanyak 278 ribu hektar, dan telah direalisasikan sebanyak 2.73 ribu hektar.
Meski begitu menurut, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurachman mengatakan bahwa capaian tersebut masih jauh dari target pemerintah terkait program PSR yaitu 180 ribu per tahun.
Baca Juga: Apkasindo: Ralisasi PSR Tahun Lalu Terburuk Sejak 2017
"Itu disebabkan karena banyak banyak yang tidak memenuhi persyaratan," kata Eddy usai Rakornas Kelapa Sawit di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (27/2).
Eddy menjelaskan banyak petani yang tidak dapat mengikuti program PSR karena terhambat dengan persyaratan yang sulit. Misalnya, terkait dengan lahan di kawasan hutan atau tidak berada di kawasan usaha, kemudian legalitas lahan yang belum terpenuhi dll.
"Cobalah dibuat persyaratan yang ringan ini program PSR kepada petani. Sehingga pemenuhan persyaratan itu harus dipenuhi," kata Eddy.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah mengatakan Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai hal dalam mempercepat realisasi PSR.
Pertama, akan dibentuk satgas khusus terkait percepatan program PSR. Satgas tersebut nantinya akan memetakan zona-zona wilayah perkebunan kelapa sawit yang boleh dilakukan peremajaan.
Baca Juga: Apkasindo Sebut Persyaratan yang Sulit Jadi Kendala Capaian PSR Rendah
"Kita secepatnya akan masuk menyelesaikan persoalan-persoalan di zona hijau, agar segera diterbitkan rekomendasi teknis nya untuk dibiayai BPDPKS," kata Andi.
Kedua, melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L). Nantinya Kementerian Pertanian akan memberikan Surat Edaran khususnya pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyederhanaan aturan yang menghambat percepatan program PSR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News