kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPDPKS: Belum Ada Usulan Perpanjangan Pembebasan Pungutan Ekspor CPO


Senin, 01 Agustus 2022 / 17:46 WIB
BPDPKS: Belum Ada Usulan Perpanjangan Pembebasan Pungutan Ekspor CPO
ILUSTRASI. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). BPDPKS masih belum mengetahui usulan perpanjangan pembebasan pungutan ekspor CPO dan turunannya.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah mengusulkan untuk ada perpanjangan waktu pembebesan pungutan ekspor CPO dan turunannya.

Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal menyebut, pihaknya masih belum mengetahui usulan perpanjangan pembebasan pungutan ekspor CPO dan turunannya tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi terdapat usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan BPDPKS/tarif pungutan ekspor kelapa sawit,” terang Maulizal kepada Kontan.co.id, Senin (1/8).

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra mengatakan, pihaknya telah mengusulkan perpanjangan penggeratisan pungutan ekspor CPO dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat pemerintah.

Baca Juga: China Tambah Impor 1 Juta Ton CPO RI, Mendag: Presiden Jokowi Selamatkan Petani Sawit

Usulan perpanjangan pembebasan pungutan ekspor CPO ini bertujuan untuk mengosongkan tangki timbun milik pengusaha sawit dan agar bisa mengerek harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Meski demikian, Syailendra belum dapat memasitikan berapa lama perpanjangan waktu pembebesan pungutan ekspor CPO dan turunannya.

“Perpanjang saya belum tahu sih ini, tapi minimal sampai September atau Oktober. Ya, kita lihat nanti, kan ini juga belum ada keputusanya. Tapi kalau usulannya sudah disampaikan,” terang Syailendra.

Seperti diketahui, pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya sampai akhir bulan Agustus 2022 ini.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Aturan ini dikeluarkan sebagai respons pemerintah atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski begitu, pembebasan pungutan ekspor produk sawit (CPO) dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Baca Juga: Kemendag: Perpanjangan Waktu Pungutan Ekspor CPO Nol Persen Sudah Diusulkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×