kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk Dalam Perkara Komoditas Timah


Jumat, 27 Desember 2024 / 15:37 WIB
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk Dalam Perkara Komoditas Timah
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor pada perkara korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.?


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan sikap banding atas putusan pengadilan tipikor pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Seperti diketahui, putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara tuntutan penuntut umum terhadap Harvey adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Baca Juga: Jaksa Agung Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis dan 4 Terdakwa Kasus Timah

Selain pengajuan banding terhadap Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding terhadap Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Harli dalam keterangan pers, Jumat (27/12).

Selain itu, Kejagung menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga: Harvey Divonis 6,5 Tahun, Hakim Perintahkan Aset Sandra Dewi Dirampas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×