Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan sikap banding atas putusan pengadilan tipikor pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Seperti diketahui, putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sementara tuntutan penuntut umum terhadap Harvey adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Baca Juga: Jaksa Agung Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis dan 4 Terdakwa Kasus Timah
Selain pengajuan banding terhadap Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding terhadap Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Harli dalam keterangan pers, Jumat (27/12).
Selain itu, Kejagung menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Harvey Divonis 6,5 Tahun, Hakim Perintahkan Aset Sandra Dewi Dirampas
Selanjutnya: Harga Pangan di Sulawesi Barat 27 Desember 2024: Ikan Tongkol dan Beras Medium Turun
Menarik Dibaca: Bacha Coffee Tawarkan Samba Nights Coffee untuk Mengisi Liburan Akhir Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News