kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk Dalam Perkara Komoditas Timah


Jumat, 27 Desember 2024 / 15:37 WIB
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk Dalam Perkara Komoditas Timah
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor pada perkara korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.?


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan sikap banding atas putusan pengadilan tipikor pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Seperti diketahui, putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara tuntutan penuntut umum terhadap Harvey adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Baca Juga: Jaksa Agung Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis dan 4 Terdakwa Kasus Timah

Selain pengajuan banding terhadap Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding terhadap Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Harli dalam keterangan pers, Jumat (27/12).

Selain itu, Kejagung menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga: Harvey Divonis 6,5 Tahun, Hakim Perintahkan Aset Sandra Dewi Dirampas

Selanjutnya: Harga Pangan di Sulawesi Barat 27 Desember 2024: Ikan Tongkol dan Beras Medium Turun

Menarik Dibaca: Bacha Coffee Tawarkan Samba Nights Coffee untuk Mengisi Liburan Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×