kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengacara Koperasi Pandawa: Tuntutan terlalu berat


Kamis, 23 November 2017 / 15:42 WIB
Pengacara Koperasi Pandawa: Tuntutan terlalu berat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group menyayangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara.

Kuasa hukum Nuryanto, M. Herdiyan Saksono Z mengatakan, tuntutan dari JPU terlalu lama. "Seharusnya, JPU mempelajari juga kondisi terkahir dari Koperasi Pandawa dan Nuryanto yang telah diputus pailit," ungkap Herdiyan kepada KONTAN, Kamis (23/11).

Pasalnya, menurut Herdiyan dengan adanya status pailit membuat seluruh harta Nuryanto disita. "Seharusnya hal tersebut dipertimbangkan juga oleh KPU atas dasar kemanusiaan, setidaknya hukuman 10 tahun penjara juga sudah berat," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai tuntutan JPU yang menyerahkan seluruh aset yang telah disita sebagai barang bukti kepada negara juga merupakan hal yang keliru. Sebab, JPU telah mengesampingkan putusan pailit, yangmana sudah ada kurator yang berhak mengeksekusi harta-harta dari Nuryanto.

Sekadar tahu saja, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok itu JPU membacakan tuntutantl terhadap Nuryanto dan 26 leader Koperasi Pandawa.

"Menuntut terdakwa (Nuryanto) dengan hukuman 14 tahun pidana penjara dengan Rp 100 miliar subsidies bulan lantaran telah terbukti secara sah
melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat," ungkap JPU Dian Anjari, Kamis (23/11).

Sementara itu 26 leader Koperasi Pandawa lainnya dituntut 11 tahun penjara. Kendati begitu, Dian mengatakan, seluruh aset yang disita sebagai barang bukti dikembalikan oleh negara. Adapun nantinya, tuntutan dari JPU itu akan dijadikan dasar putusan bagi majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×