kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Nasabah KSP Pandawa minta seluruh aset Nuryanto cs


Minggu, 10 Desember 2017 / 15:43 WIB
Nasabah KSP Pandawa minta seluruh aset Nuryanto cs


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang vonis hakim terhadap Salman Nuryanto, nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP) Mandiri Group meminta seluruh aset Nuryanto dan 26 leader lainnya dikembalikan untuk nasabah.

"Tidak masalah mau dikembalikan lewat (eksekutor) tim kurator kepailitan atau jaksa, yang penting seluruh hasil eksekusi itu dikembalikan seluruhnya kepada para nasabah," ungkap kuasa hukum 10 nasabah KSP Pandawa Mandiri, Sardi Tambunan kepada kONTAN, Minggu (10/12).

Menurutnya, majelis hakim perlu mempertimbangkan nasib para nasabah dengan mengembalikan aset-aset tersebut kepada para nasabah. Hal itu mengingat, seluruh aset-aset tersebut didapat dari uang nasabah.

Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh aset tersebut dikembalikan kepada negara. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk menghukum Nuryanto dengan seberat-beratnya. "Nuryanto perlu pertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Sardi.

Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum itu sudah maksimal dengan dengan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 miliar, subsidier enam bulan.

Sementara, Kuasa hukum Nuryanto, Moch Ansory mengatakan, JPU tidak mengetahui secara pasti apa yang disangkakan dalam perkara ini. "Ini kan permasalahannya adalah koperasi yang berada di bawah Kementerian Koperasi, bukannya perbankan yang di bawahnya Bank Indonesia," ungkapnya.

Sekadar tahu saja, Nuryanto dalam tuntutan JPU disebutkan melanggar UU Perbankan antara lain Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian juga, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurutnya, badan hukum koperasi itu memiliki landasan hukum atau UU sendiri. Sehingga UU yang disebutkan JPU itu dinilainya tidak sesuai. "Maka dari itu tuntutan jaksa harus lah ditolak dan Nuryanto harus diputus bebas," tegas Ansory.

Terlebih lagi, terkait aset-aset yang saat ini berada di tangan jaksa itu, menurutnya juga harus diserahkan kepada tim kurator kepailitan. Alasannya, tim kurator adalah pihak yang sah lantaran ditunjuk langsung oleh pengadilan untuk membereskan aset KSP Pandawa. Yang mana, hasilnya akan dibagikan kepada para nasabah.

Adapun, dalam tuntutan JPU meminta seluruh aset-aset Nuryanto dan 26 leader KSP Pandawa dikembalikan kepada negara. "Ini kan bukan kerugian negara, kenapa aset harus dikembalikan kepada negara? Kami setuju jika seluruh aset dieksekusi oleh tim kurator, karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Vonis kepada Nuryanto dan 26 leader KSP Pandawa diagendakan pada Senin (11/12) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KSP Pandawa terbukti dalam proses kepailitan merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×