kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Bos Kernel Singapura kerap bertemu Rudi


Rabu, 21 Agustus 2013 / 14:47 WIB
ILUSTRASI. Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Cuaca besok di Jabodetabek cerah hingga hujan ringan, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Aprillio Akba.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Meski hingga kini belum terungkap jelas motif pemberian uang berbentuk dollar dari PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya pada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, ternyata bos kantor pusat perusahaan trader itu sudah cukup mengenal Rudi. Menurut kuasa hukum Simon, Junimart Girsang keduanya kerap melakukan pertemuan.

"Widodo mengatakan dia pernah beberapa kali bertemu dengan Rudi," kata Junimart saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/8).

Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai maksud dan lokasi pertemuan tersebut, ia enggan menjelaskannya. Menurutnya ia tidak terlalu mengetahuinya.

Sebelumnya juru bicara KPK Johan pernah mengatakan kemungkinan untuk memeriksa bos Kernel Singapura dalam kasus ini. Menurutnya jika proses penyidikan yang dilakukannya saat ini memerlukan keterangan induk perusahaan Kernel maka pemanggilan akan segera dilayangkan. Sayangnya Johan tak menjelaskan kapan pemeriksaan itu akan dilakukannya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×