Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan sejumlah dokumen yang disita saat melakukan operasi tangkap tangan di rumah Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi berkas yang dikembalikan itu adalah brosur mobil.
"Di antaranya brosur mobil. Tidak ada uang yang dikembalikan," kata Johan dalam keterangan persnya, Selasa (20/8).
Menurutnya, dokumen tersebut dikembalikan lantaran setelah dilakukan pendalaman, penyidik tidak menemukan keterkaitan dengan perkara yang ditanganinya. Sayangnya dalam kesempatan tersebut, Johan tidak merinci dokumen apalagi yang dikembalikan.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Pihak KPK hanya menyatakan pemberian itu terkait kewengan Rudi di lingkup SKK Migas. Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Simon dijerat pasal pemberian suap.
Seusai penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka Rudi. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah motor gede merk BMW seri R, uang sebesar US$ 400.000, US$ 90.000 dan SGD$ 127.000 dan sejumlah dokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News