kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dituntut PKPU, hari ini First Travel beri jawaban


Rabu, 09 Agustus 2017 / 09:22 WIB
Dituntut PKPU, hari ini First Travel beri jawaban


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali akan menggelar sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.

"Sidang akan dilanjutkan kembali Rabu, 9 Agustus 2017," ungkap ketua majelis hakim John Tony Huatauruk, pekan lalu. Adapun sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak First Travel.

Sidang yang dijadwalkan akan mulai pada pukul 10.00 WIB ini akan dogelar di ruangan Bagir Manan lantai 3 gedung PN Jakpus, Gunung Sahari, Jakarta.

Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Sebelumnya, kuasa hukum ketiganya Anggi Putra Kusuma mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu.

"Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya.

Tak hanya itu, Anggi pun bilang, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa ataupun pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi, lanjut Anggi, jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian.

"Kalau pun jadi diberangkatkan kapan waktunya? Kalau tidak uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang djabarkan dalam proposal," tukas Anggi.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.

Namun yang pasti, Anggi berpendapat dasar pengajuan PKPU ini adalah perjanjian yang tidak dipenuhi oleh First Travel. Sehingga hal tersebut dinilanya dapat diklasifikasikan sebagai utang berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×