kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos Dream for Freedom keberatan vonis pengadilan


Senin, 17 Juli 2017 / 19:32 WIB
Bos Dream for Freedom keberatan vonis pengadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pendiri dan owner investasi bodong Dream for Freedom (D4F) Fili Muttaqien, keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis selama empat tahun tanpa denda.

Kuasa hukum Fili, Hendrik Priyatna mengatakan majelis hakim tidak meringankan sama sekali hukuman kliennya itu. Sebab, menurutnya Fili didakwa dengan hukuman maksimal berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 66 ayat1 KUHP.

"Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum, konsultasi dulu dengan Fili," ungkap Hendrik saat seusai sidang, Senin (17/7).

Sekadar tahu saja, dalam putusan majelis hakim, Fili lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait tindakan kejahatan perbankan Pasal 105 UU NO. 7/2014 tentang Perdagangan o Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 66 ayat1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Hanry Hengki berpendapat, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi. Alasannya, dalam persidangan tidak ada bukti barang yang tertuang dalam Pasal 105.

Adapun pasal tersebut menyatakan, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sehingga pertimbangan itu lah yang menjadikan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman Fili dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sementara itu, atas putusan itu Jaksa Kurniawan akan mengajukan banding. Pasalnya, jelas dalam UU Perdagangan dikatakan barang yang dimaksud itu adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

Adapun dalam kasus ini yang diperdagangkan dalam investasi D4F ini adalah account dari para nasabah yang bertujuan untuk mengumpulkan dana. "Tapi hakim berpendapat lain, yang mengharuskan barang itu harus lah berwujud," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×