Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono menegaskan, kebijakan ekspor-impor pangan harus fleksibel dan responsif terhadap pasokan dan permintaan. Tujuannya tak lain untuk menjamin ketersedian bahan pangan.
Hal itu disampaikan oleh Boediono saat memberikan pengarahan pada rapat pleno Dewan Ketahanan Pangan Nasional di Hotel Indonesia Kempinsky, Rabu (18/7).
Menurutnya, dalam kondisi perubahan iklim yang penuh kerawanan dan suasana global yang penuh ketidakpastian, sistem pangan nasional harus bisa menjamin keseimbangan jangka panjang antara produksi dan konsumsi. Selain itu, sistem pangan juga harus mampu meredam dampak dari setiap gejolak yang timbul dalam jangka pendek.
Oleh sebab itu, selain kebijakan ekspor-impor yang fleksibel, instrumen lain yang harus diandalkan yakni kebijakan stok yang benar-benar efektif.
Selanjutnya, Boediono mengarisbawahi sembilan langkah kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian dan komitmen pemerintah pusat dan daerah, yakni:
(1) Pemerintah Daerah harus meningkatkan komitmennya terhadap pencapaian target swasembada di daerah masing-masing melalui koordinasi program yang lebih baik dan dukungan dana APBD yang cukup.
(2) BUMN/BUMD juga harus mengambil peran yang lebih besar lagi dalam program-program swasembada pangan termasuk mendukung permodalan.
(3) Wapres meminta kementerian dan lembaga terkait menyusun langkah-langkah khusus untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi melalui upgrading lembaga-lembaga riset yang ada termasuk di bidang bioteknologi pertanian pangan dan mempercepat laju diseminasi dan adopsi hasil-hasil riset tersebut di kalangan petani.
(4) Perlu disusun dan dilaksanakan program bersama komprehensif antara Pemerintah -Swasta untuk meningkatkan jumlah dan mutu SDM di daerah di bidang pertanian dan industri pendukungnya, mulai dari SDM Pemulia, Budidaya, Teknologi Pertanian, Teknologi Pangan hingga Kewirausahaan.
(5) Perlu disusun dan dilaksanakan program yang terpadu dan sistematis untuk meningkatkan kapasitas seluruh mata rantai industri pertanian mulai dari hulu hingga hilir, yang mencakup industri benih, pupuk, pakan, pestisida dan alsintan.
(6) Sistem informasi produksi dan sistem informasi pasar yang ada perlu diefektifkan dan ditingkatkan kualitasnya sehingga makin bermanfaat nyata bagi produsen maupun konsumen yang melaksanakan transaksi sehari-hari.
(7) Alih fungsi lahan pertanian produktif di semua daerah perlu benar-benar dikendalikan dengan menerapkan secara tegas ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(8) Perlu diadakan review menyeluruh atas sistem stabilisasi harga pangan pokok yang ada, agar makin responsif terhadap perubahan kondisi supply dan demand yang sering berubah mendadak. Kebijakan stok dan kebijakan ekspor-impor harus saling mendukung untuk mengawal stabilitas harga dalam negeri.
(9) Perlu dirumuskan sistem insentif yang pas dan sustainable untuk mendukung: Program-program intensifikasi dan ekstensifikasi pangan yang dilaksanakan oleh swasta, pengembangan industri hilir berbasis sumber daya pangan lokal untuk mendukung diversifikasi pangan dan pengembangan sentra-sentra produksi pangan baru, seperti di wilayah Timur Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News