Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah kemungkinan akan menggunakan rentang indeks tertentu atau alpha dalam formula pengupahan kali ini.
Dia bilang, rentang alpha yang beredar berada di kisaran 0,3 sampai 0,8.
"Yang saya dengar ini range alphanya itu kan di 0,3 sampai 0,8. Maka kalau range faktor alphanya segitu, ya kenaikan upah itu akan terjadi di maksimal sekitar 6,2% atau 6,3% lah ya di angka itu," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/12/2025).
Ristadi menegaskan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa kenaikan upah akan menggunakan sistem range atau rentang. Artinya, persentase kenaikan tidak akan tunggal seperti tahun lalu yang dipatok rata.
Terkait usulan pengusaha yang meminta kenaikan di angka 4,3%, Ristadi mengaku belum mendapatkan konfirmasi valid atau A1 bahwa pemerintah telah menyetujui angka tersebut. Menurutnya, angka kenaikan akan sangat bervariasi bergantung pada kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Inflasi November 2,72%, Serikat Pekerja Proyeksikan Kenaikan UMP 2026 Sekitar 4%-7%
"Artinya mungkin ada yang bervariasi sesuai dengan kondisinya daerah masing-masing, tidak dipukul rata," jelasnya.
KSPN sendiri menyoroti pentingnya formula ini untuk mempersempit disparitas atau ketimpangan upah antar daerah. Ristadi menyebut, agar rentang alpha tertinggi, yakni 0,8, diterapkan pada daerah-daerah yang saat ini upah minimumnya masih rendah.
"Konsep umumnya daerah yang upahnya masih kecil harus naiknya lebih signifikan daripada daerah yang upahnya sudah besar. Maka idealnya berharap range yang paling tinggi itu harus diterapkan di daerah-daerah yang upahnya masih rendah," tegasnya.
Meski demikian, Ristadi menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Menaker terkait kepastian besaran alpha tersebut. Menurutnya, KSPN memilih untuk tidak mematok satu angka tuntutan kenaikan, melainkan fokus pada formula yang adil bagi daerah dengan upah rendah.
"Posisi kami soal kenaikan upah itu belum, biasa lah, tidak mengusulkan satu angka seperti serikat lain," pungkasnya.
Baca Juga: Apindo Proyeksi Kenaikan UMP 2026 Mentok di 4,2%
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8.
Menurutnya, jika pemerintah menetapkan alpha pada angka 0,3 sesuai draf rancangan, maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada di kisaran 4,3%.
Angka kenaikan 4,3% tersebut dinilai tidak masuk akal dan berpotensi memiskinkan pekerja. Dengan rata-rata UMP nasional Rp 3,09 juta, kenaikan tersebut hanya menambah penghasilan sekitar Rp 120.000 per bulan, atau kurang dari US$ 12.
"Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Keterlaluan,” katanya lewat keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Formula UMP 2026 Dirombak, Pemerintah Ungkap Bocorannya
Ia memperingatkan, jika alpha 0,3 ini diterapkan, pemerintah sama saja mengunci buruh pada upah murah selama 10 hingga 20 tahun ke depan.
Sebagai solusi, KSPI mengusulkan empat alternatif. Pertama, menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, mengacu pada angka yang pernah ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu, mengingat kondisi makroekonomi saat ini tidak jauh berbeda.
Kedua, menetapkan kenaikan dengan rentang 6%-7%, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Ketiga, menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5%–6,8%, mengikuti arah pemikiran presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli.
Keempat, jika formula alpha tetap digunakan, nilai alpha yang wajar harusnya dinaikkan menjadi 0,7 hingga 0,9.
Baca Juga: Tolak Rancangan Kenaikan Upah 4,3% untuk 2026, KSPI Ancam Mogok Nasional 5 Juta Buruh
Selanjutnya: Pertamina Kirim BBM dengan Pesawat Perintis ke Bener Meriah dan Aceh Tengah
Menarik Dibaca: Lazada Sediakan Garansi Susu Formula demi Jamin Keaslian untuk Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













