kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

BNPB akan menyelesaikan pembayaran terkait fasilitas isolasi mandiri di hotel


Jumat, 18 Juni 2021 / 16:39 WIB
BNPB akan menyelesaikan pembayaran terkait fasilitas isolasi mandiri di hotel
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran terhadap penggunaan fasilitas isolasi mandiri yang bekerjasama dengan industri perhotelan. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Keuangan tengah proses pembayaran kepada hotel-hotel yang kamar-kamarnya digunakan untuk isolasi mandiri pasien COVID-19

"BNPB berkomitmen akan terus berupaya melunasi tunggakan kepada hotel-hotel yang menyediakan layanan isolasi mandiri sesegera mungkin setelah alokasi dana tersedia," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Jumat (18/6): Tambah 12.990 kasus, hindari kerumunan

Sejalan dengan itu, pemerintah juga berkomitmen melaksanakan program vaksinasi sesuai target. Baik dari segi jumlah masyarakat yang divaksin maupun kecepatan vaksin per harinya. Pemerintah pun optimis mencapai target sasaran vaksinasi dan jika melihat vaksinasi di DKI Jakarta saja sudah mencapai realisasinya sebesar 61,93% untuk pemberian dosis kedua. 

Pemerintah juga bertanggungjawab jika terjadinya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2021. "Penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan, akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," pungkas Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Kasus Covid-19 meningkat, pemerintah diminta terapkan PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×