Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta penghapusan bea masuk jaring nilon kepada Kementerian Perdagangan. Penghapusan bea masuk jaring nilon ini untuk meringankan beban nelayan lokal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pengenaan bea masuk jaring nilon sebesar 30% sudah tidak relevan lagi. "Kami akan mengirimkan surat kepada menteri perdagangan," kata Susi pada akhir pekan lalu.
Dalam beberapa kesempatan, Susi memang kerap mengeluhkan harga jaring ikan di Indonesia yang cukup mahal. Bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, harga jaring ikan di Indonesia termahal di ASEAN dan seperempat lebih mahal dari Singapura.
Langkah Susi meminta penghapusan bea masuk nilon ini juga sebagai langkah untuk mendorong nelayan lokalĀ menggunakan alat tangkap alternatif. Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melarang penggunaan alat penangkap ikan pukat tarik dan pukat harimau di zona laut teritorial Indonesia. Larangan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat tarik.
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan alternatif lain kepada nelayan lokal. Salah satunya penggunaan jaring nilon untuk menangkap ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News