Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Demi menggaet pihak swasta terlibat dalam pembangunan infrastruktur, Pemerintah akan melebarkan sasaran kerja Badan Layanan Umum (BLU) pembebasan tanah tidak sebatas pada proyek jalan tol. Melainkan juga membuka peluang pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur lain, seperti pelabuhan dan bandar udara.
"Jadi para investor tak lagi terkendala karena pembebasan lahan," ujar Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Paskah Suzetta, Kamis (6/8).
Tak hanya itu saja, melalui BLU, investor tak perlu bingung soal biaya pembebasan tanah. Paskah mengatakan, Pemerintah akan menanggung terlebih dulu biaya pembebasan tanah.
Sejatinya, kebijakan Pemerintah ini dalam rangka memuluskan program pembangunan infrastruktur periode 2009 hingga 2014 mendatang. Sebab, menurut Paskah, selama lima tahun ke depan, Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 1.600 triliun untuk kepentingan infrastruktur.
Kemudian, setiap tahunnya butuh Rp 300 triliun untuk proyek infrastruktur. Sayang, dari total Rp 300 triliun itu, Pemerintah hanya sanggup menanggung 30% saja. Sedangkan 70% sisanya ditutup dengan melibatkan sektor swasta.
Selain itu, Pemerintah akan menarik minat sektor swasta dengan merevisi peraturan yang bisa menghambat investasi, antara lain Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Pemerintah menjamin proses revisi akan diikuti dengan revisi regulasi di tingkat daerah. "Revisi regulasi untuk kebijakan pembangunan infrastruktur yang friendly kepada investor," tukas Paskah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News