Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah membuat aturan baru mengenai pembelian gas elpiji 3 Kg bersubsidi tidak lagi diperbolehkan ke penjual eceran.
“Laporan yang masuk ke kami ada yang mainkan harga, ini jujur saja. Harganya itu kan ke rakyat seharusnya tidak lebih dari Rp5.000/Rp6.000,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada Senin, (3/2/2025) dikutip dari KompasTV.
“Dalam rangka menertibkan ini maka kita buat regulasi sebenarnya, bahwa beli di pangkalan. Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol,” lanjutnya.
Baca Juga: Daftar Harga Gas LPG 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Resmi dari Pertamina per 3 Februari 2025
Sebelumnya, Kementerian ESDM mewajibkan para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini bertujuan menata distribusi LPG 3 Kg agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Nah, ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan" kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Selanjutnya: Menteri Bahlil: Pensiun Dini PLTU Tetap Jalan, Cuma Terhambat Pendanaan
Menarik Dibaca: Yura Yunita Sukses Gelar Konser Bingah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News