Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan mekanisme tata cara permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday bagi investor di Indonesia.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, penerbitan aturan mekanisme pengajuan permohonan tax holiday ini untuk memberikan kepastian kepada investor terkait persyaratan dan waktu proses permohonan izin investasi.
“Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday,” ujar Franky dalam keterangan resminya, Kamis (10/9).
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditetapkan 7 September 2015 kemarin.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkapakan, untuk mendapatkan stimulus tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima tax holiday seperti yang tertuang dalam PMK No.159/PMK.10/2015, harus mengajukan dokumen permohonan kepada front officer PTSP pusat di BKPM.
Setelah Izin prinsip diterbitkan BKPM, untuk klarifikasi wajib dilaksanakan dengan menghadirkan wajib pajak, sedangkan dalam izin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PTSPP), klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan PTSPP
Lestari juga menambahkan, sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan, juga dilakukan rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.
Selanjutnya,dilakukan rapat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.
"Pada saat peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas tax holiday yang telah diterima sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses melalui aturan ini," jujar Lestari.
Lestari menambahkan, jika permintaan investor untuk menerima tax holiday ditolak, dapat diberikan fasilitas pengganti yakni failitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam PMK Tax Holiday ini, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, dan industri pengolahan berbasis hasil pertanian.
Selain itu, ada juga industri kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Rencana investasinya paling sedikit sebesar Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi serta memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).
“Kami meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi, terutama investasi di sektor manufaktur,” ujar Lestari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News