kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

BKPM: Selesaikan RUU Pengadaan Tanah


Rabu, 20 Juli 2011 / 16:35 WIB
BKPM: Selesaikan RUU Pengadaan Tanah
ILUSTRASI. Masker telah menjadi barang penting yang menemani aktivitas masyarakat sehari-hari.


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah segera selesai. Tanpa undang-undang tersebut, Kepala BKPM Gita Wirjawan pesimis pembangunan infrastruktur berjalan lancar.

Menurutnya, undang-undang tersebut sudah ditunggu oleh para investor untuk mengetahui kepastian harga dan waktu pembebasan lahan. "Investor berani mengambil risiko untuk Indonesia selama ada kepastian bahwa kalau sudah berlarut-larut tidak tuntas," katanya, Rabu (20/7).

Gita mendesak, DPR dan pemerintah segera menyelesaikan RUU Pengadaan Tanah tersebut. Sebab, menurutnya, beberapa proyek infrastruktur sudah menanti aturan tersebut. Dia mencontohkan proyek tol Medan-Kualanamu.

RUU Pengadaan Tanah sendiri masih dalam tahap penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Nusyirwan Soejono mengaku tengah mengundang beberapa pakar untuk mendapatkan beberapa masukan.

Anggota Paniti Kerja RUU Pengadaan Tanah itu berharap, aturan ini menjawab permasalah pengadaan lahan selama ini. Namun, ia mengaku, pembahasan RUU Pengadaan Tanah tidak akan rampung pada masa sidang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×