kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

BKPM: Perjanjian Investasi akan diperbarui


Selasa, 22 April 2014 / 17:32 WIB
BKPM: Perjanjian Investasi akan diperbarui
Wisatawan mancanegara bersiap menggunakan fasilitas wisata PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) saat tiba di Bali.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya tengah mengkaji ulang perjanjian investasi bilateral alias Bilateral Investment Treaties dengan semua negara. Itu dilakukan untuk memperbarui perjanjian-perjanjian itu.

Alasannya, karena sebagian besar dari perjanjian itu sudah berusia lebih dari 30 tahun. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir banyak aturan yang telah berubah di Indonesia.

Jika dilanjutkan, malah akan berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan investasi dalam negeri. "Banyak Undang-undang baru terkait investasi yang telah diperbarui, dan harus disesuaikan," ujar Mahendra, Selasa (22/4) di Istana Negara, Jakarta.

Mahendra mengaku, tidak khawatir hasil dari pemutakhiran ini akan berdampak hukum, dan berbuah gugatan dari negara partner. Justru, pembaruan kerjasama akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Bukan hanya itu, Mahendra optimistis nantinya malah akan memperkuat posisi Indonesia secara hukum. Dengan demikian, kerjasama yang baru nanti akan lebih cocok dengan kebijakan investasi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×