kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

BKPM: Perjanjian Investasi akan diperbarui


Selasa, 22 April 2014 / 17:32 WIB
BKPM: Perjanjian Investasi akan diperbarui
Wisatawan mancanegara bersiap menggunakan fasilitas wisata PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) saat tiba di Bali.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya tengah mengkaji ulang perjanjian investasi bilateral alias Bilateral Investment Treaties dengan semua negara. Itu dilakukan untuk memperbarui perjanjian-perjanjian itu.

Alasannya, karena sebagian besar dari perjanjian itu sudah berusia lebih dari 30 tahun. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir banyak aturan yang telah berubah di Indonesia.

Jika dilanjutkan, malah akan berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan investasi dalam negeri. "Banyak Undang-undang baru terkait investasi yang telah diperbarui, dan harus disesuaikan," ujar Mahendra, Selasa (22/4) di Istana Negara, Jakarta.

Mahendra mengaku, tidak khawatir hasil dari pemutakhiran ini akan berdampak hukum, dan berbuah gugatan dari negara partner. Justru, pembaruan kerjasama akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Bukan hanya itu, Mahendra optimistis nantinya malah akan memperkuat posisi Indonesia secara hukum. Dengan demikian, kerjasama yang baru nanti akan lebih cocok dengan kebijakan investasi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×