kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BKPM janjikan proses tax allowance rampung 28 hari


Selasa, 05 Mei 2015 / 17:26 WIB
BKPM janjikan proses tax allowance rampung 28 hari
ILUSTRASI. Insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diusung pemerintah belum mampu menarik minat masyaraka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani Peraturan Kepala (Perka) BKPM mengenai tata cara pengajuan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance). Dalam aturan yang kini tengah memasuki proses perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut, BKPM menjanjikan proses pengajuan fasilitas tax allowance rampung dalam waktu 28 hari setelah diterimanya berkas pengajuan yang lengkap.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Indah Lestari mengatakan pengajuan fasilitas tax allowance dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, beberapa diantaranya yaitu wajib pajak dalam negeri, diajukan sebelum mulai berproduksi secara komersial, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, dan memiliki kandungan lokal yang tinggi. Tentu saja, persyaratan tersebut juga tak bersifat kumulatif.

Setelah itu, front officers PTSP Pusat akan melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada pemohon. Jika persyaratan permohonan telah lengkap maka BKPM akan mengadakan rapat trilateral bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), staf ahli Menteri Keuangan, dan kementerian teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

"Rapat ini menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan tax allowance yang dilakukan investor atau tidak. Proses ini memakan waktu 15 hari," kata Lestari, Selasa (5/5).

Lebih lanjut menurutnya, setelah adanya kesepakatan dari hasil rapat trilateral, dalam waktu tiga hari pihaknya akan membuat surat usulan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan pun diberikan waktu selama 10 hari untuk menghasilkan keputusan akhir.

Menurut Lestari, dalam pengajuan fasilitas tax allowance sebelumnya, rapat trilateral juga digelar antara BKPM dengan Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. Kendati demikian, pemerintah tak memberikan tenggat waktu pemberian keputusan persetujuan pemberian tax allowance. Oleh karena itu, pengajuan fasilitas tax allowance sebelumnya bisa molor hingga dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×