kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah tambah daftar penerima tax allowance


Senin, 27 April 2015 / 14:30 WIB
Pemerintah tambah daftar penerima tax allowance
ILUSTRASI. Beda Nasib, Inilah Harga Saham BBCA dan UNVR di Penutupan Bursa Rabu (15/11). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/10/2023.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Johana K.

JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis kebijakan perluasan tax allowance yang akan diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2015, yang merupakan perubahan atas PP No. 52 tahun 2011.

Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, salah satu perubahan aturan ini adalah menambah jumlah bidang usaha yang bisa mendapatkan keringanan pajak. Sebelumnya, jumlah bidang usaha yang bisa mendapatkan tax allowance hanya 129 bidang usaha, kini bertambah jadi 143 bidang usaha.

Hal ini dilakukan, supaya jumlah investasi yang masuk ke Indonesia terus meningkat. "Saya memperkirakan realisasi investasi akan naik hampir dua kali lipat menjadi sebesar Rp 3.500 triliun sepanjang 2015-2019," ujar Franky, Senin (27/4) di jakarta.

Sementara itu, realisasi investasi sepanjang 2010-2014 saja hanya sebesar Rp 1.632,8 triliun. Nah, supaya target itu tercapai selain menambah jumlah bidang usaha, pemerintah juga akan mempermudah mendapatkan fasilitas tax allowance ini.

Beberapa perubahan lainnya dalam PP no 18 tahun 2015 ini diantaranya adalah;
1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal selama enam tahun masing-masing sebesar 5% pertahun.
2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 % (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah.
4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun antara lain bagi, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat, Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur, Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%, Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang, Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), Perusahaan yang melakukan reinvestasi, dan Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×