kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ini fokus revisi tax holiday


Senin, 27 April 2015 / 09:46 WIB
Ini fokus revisi tax holiday
ILUSTRASI. Bengkuang


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah fasilitas tax allowance, pemerintah kini akan merevisi kebijakan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Namun, tak seperti tax allowance yang banyak perubahan, revisi tax holiday hanya akan memperjelas bidang usaha penerima fasilitas tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah persyaratan mendapatkan tax holiday. Pengusaha tetap harus berinvestasi Rp 1 triliun. Di pembahasan sebelumnya, ada usulan syarat investasi akan dikurangi menjadi Rp 500 miliar. "Kalau investasi diturunkan, tax holiday tak punya makna lebih dibandingkan tax allowance," ujar Bambang, akhir pekan lalu.

Sebagai gambaran saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014, perusahaan penerima tax holiday mendapatkan pembebasan PPh badan 5-10 tahun. Pasca pemberian pembebasan PPh badan  berakhir, perusahaan juga akan menerima pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun pajak.

Bandingkan dengan tax allowance yang tak mensyaratkan nilai investasi dalam jumlah tertentu. Penerima tax allowance hanya mendapat empat fasilitas, yaitu pengurangan PPh netto sebesar 30% yang dilakukan dalam periode 6 tahun, akselerasi depresiasi dan amortisasi, pemberian kompensasi kerugian minimum 5 tahun dan maksimal 10 tahun, serta pengurangan pembayaran pajak dividen dari 20% menjadi 10%.

Tentu, dibandingkan tax allowace, fasilitas tax holiday lebih menguntungkan finansial perusahaan penerimanya.

Namun, Bambang menegaskan, di revisi aturan tentang tax holiday nanti akan ada rincian bidang usaha penerima fasilitas itu. Saat ini penerima tax holiday hanya untuk industri pioner di lima sektor,  yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi dengan rencana investasi paling sedikit Rp 1 triliun. "Kami masih melihat apakah lima sektor ini  perlu ditambah atau tidak," jelas bambang.

Bambang meyakini, revisi kebijakan ini akan segera keluar dalam waktu dekat. Menurutnya, Kemkeu hanya memerlukan satu kali lagi rapat koordinasi dan pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat koordinasi untuk finalisasi revisi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menambahkan, kriteria penerima tax holiday intinya tetap sama dan akan dibuat lebih mengutamakan industri bersubstitusi impor. Industri penerimanya tetap 5 sektor, namun nantinya akan lebih dirinci agar jelas dan memudahkan pelaksanaan.

"Saat ini hanya diberikan ke lima sektor industri, itu terlalu umum, ke depan harus lebih jelas, sehingga tax holiday benar-benar untuk merangsang industri pioner dan benar-benar paling hebat," terang Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×